LAMPUNGVERSE.com – Aparat Kepolisian Polresta Bandar Lampung resmi menetapkan AP (36) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Anastasia Noor (AN).
AP ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung selama tujuh jam pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan sejumlah alat bukti dan laporan laporan yang diajukan oleh Anastasia pada 2 Oktober 2024.
Di hadapan awak media, tersangka AP mengaku baru dua kali melakukan tindak kekerasan terhadap istrinya.
“Baru dua kali. saya menyesal dan saya minta maaf ke istri saya,” ujar AP
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, maka kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Abdul Waras di Mapolresta Bandarlampung, Jumat (4/10).
Lebih lanjut, Abdul Waras menjelaskan bahwa AP terbukti melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap Anastasia, termasuk memukul dan menjambak rambutnya, serta berusaha merebut anak mereka secara paksa.
“Modus kejadian KDRT ini yaitu pelaku berinisial AP memukul dan menjambak rambut korban serta melakukan upaya paksa mengambil anak,” ungkapnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk buku nikah pasangan tersebut, hasil visum korban, dan beberapa rekaman video yang menunjukkan tindakan kekerasan AP terhadap Anastasia.
“Dalam kasus ini, tersangka AP dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegas Abdul Waras.
Sementara itu, kuasa hukum Anastasia, M. Rendi Pratama mengungkapkan, status pelaku dan klieannya saat ini masih sebagai suami istri, Namun, saat ini keduanya masih menjalani proses perceraian.
“Perkiraan putusan keluar pada 10 Oktober 2024 mendatang,” ujar Rendi.
Rendi mengungkapkan, berdasarkan keterangan Anastasia. Kekerasan yang yang menimpa kliennya bukan bukan kali pertama terjadi. Bahkan, pelaku pernah melakukan kekerasan saat korban dalam kondisi hamil tujuh bulan.
“Sebelumnya beberapa kali klien kami mengalami kekerasan. Saat itu klien kami sedang hamil 7 bulan mengalami pemukulan, itu terekam CCTV,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Anastasia Noor Widiastuti, seorang selebgram asal Lampung, mengunggah video di akun Instagram pribadinya, @anastasiabayaa, pada Kamis (3/10/2024).
Video tersebut memperlihatkan insiden kekerasan yang terjadi saat Anastasia berusaha menemui anaknya, namun dihadang oleh mantan suaminya yang langsung memaki dan menarik rambutnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal.
Anastasia sendiri menyatakan akan terus berjuang demi mendapatkan hak asuh anaknya dan memastikan bahwa tindakan kekerasan yang dialaminya diproses sesuai hukum yang berlaku. (Red)