Politik

Ratusan Warga Datangi KPU Metro, Protes Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru

×

Ratusan Warga Datangi KPU Metro, Protes Pembatalan Paslon Wahdi-Qomaru

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Ratusan warga menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro untuk memprotes keputusan pembatalan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, dari daftar peserta Pilkada 2024, Kamis (21/11/2024).

Dalam aksi tersebut, para pendukung membawa berbagai banner yang menuntut kejelasan dari KPU Metro. Mereka merasa keputusan ini telah menimbulkan kegaduhan dan menganggap Wahdi serta Qomaru telah diperlakukan tidak adil oleh KPU.

Juniansyah, tim kampanye Wahdi-Qomaru, menyatakan bahwa keputusan KPU Metro dianggap tidak sesuai prosedur. Ia menegaskan bahwa dalam putusan pengadilan tidak terdapat pernyataan diskualifikasi terhadap pasangan tersebut.

“Keputusan KPU Metro ini cacat hukum, kami mendesak agar keputusan ini segera dibatalkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Juniansyah menekankan pentingnya netralitas KPU sebagai penyelenggara Pilkada dan Pemilu. Ia juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses pengambilan keputusan yang dinilai tidak mengikuti mekanisme yang benar.

“KPU mengeluarkan keputusan 421 tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya, dan kami yakin tidak ada rapat pleno yang dilakukan,” tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU Metro mengunggah press rilis di akun Instagram resminya yang menyatakan pembatalan pencalonan Wahdi dan Qomaru.

Keputusan tersebut berdasarkan Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.IA-15/11/2024, yang merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/2024/PN.Met tertanggal 1 November 2024.

Isi surat tersebut memutuskan bahwa Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan”

“Sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon,” isi rilis dari KPU Metro.

Pengadilan Negeri Metro memutuskan bahwa Qomaru terbukti melakukan pelanggaran yang dapat mengakibatkan pembatalan pasangan calon.

Baca Juga  Cuaca Buruk, KMP Jagantara Terjebak di Pulau Kandang Lunik, Bakauheni

PN Metro Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa dengan pidana dan denda sejumlah enam juta rupiah dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan

KPU Metro merinci beberapa poin penting terkait keputusan ini:

1. Pembatalan pasangan calon Wahdi-Qomaru Zaman.

2. Pasangan calon tersebut tidak akan diikutsertakan dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro 2024.

3. Pengumuman pembatalan akan disampaikan melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Metro.

4. Dengan pembatalan ini, hanya ada satu pasangan calon yang memenuhi syarat untuk mengikuti pemilihan.

Putusan pengadilan yang dibacakan oleh hakim ketua, Andri Lesmana, pada 5 November 2024, menyatakan bahwa Qomaru Zaman terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *