News

Bocah SD Disekap – Disetubuhi usai Kenalan di Aplikasi Omi

×

Bocah SD Disekap – Disetubuhi usai Kenalan di Aplikasi Omi

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Polisi menangkap AS (29) atas dugaan penyekapan serta pemerkosaan seorang bocah, AM (12) yang masih duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD). Pelaku mengaku telah merudapaksa korban sebanyak lima kali.

Kronologi Kejadian

Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Edy Shabara, menjelaskan, kejadian ini berlangsung di kamar kos pelaku yang terletak di Perumnas Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, pada Jumat, 29 November 2024.

Edy menjelaskan, perkenalan antara pelaku dan korban dimulai melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada Kamis, 28 November 2024.

“Pelaku kemudian mengatur janji untuk bertemu dengan korban keesokan harinya,” ujarnya, Senin (2/12).

Setelah menjemput korban, pelaku membawa AM ke kos-kosannya. Di sana, AS membujuk korban untuk minum minuman beralkohol hingga korban mabuk. Dalam keadaan tersebut, pelaku menyetubuhi korban sebanyak lima kali.

Tersangka juga menyekap korban semalaman di kamar kosnya. Keberadaan AM akhirnya diketahui oleh orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolresta Bandarlampung.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AS di kamar kosnya pada Sabtu, 30 November 2024. Barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai juga ditemukan.

Edy menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam pemeriksaan, AS mengakui semua perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia mengenal korban melalui aplikasi kencan Omi, sebelum berlanjut berkomunikasi via WhatsApp.

“Iya, saya kenal Kamis, lalu besoknya Jumat saya jemput dan ajak ke kosan,” ungkapnya dengan wajah tertunduk.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, yang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak. (*)

Baca Juga  Polisi Tembak Mati Terduga Pencuri di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *