LAMPUNGVERSE.com – Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan seorang pria berinisial H (30) terkait kasus pemerkosaan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap seorang wanita berusia 38 tahun yang bekerja sebagai PNS di Lampung.
Polisi menangkap pelaku yang berprofesi sebagai pelatih fitnes tersebut di rumah kontrakannya Jalan Cendana, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandarlampung, pada Rabu, 11 Desember 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Selasa, 10 Desember 2024.
Tersangka menjemput paksa korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil. Kemudian, pelaku membawa korban ke tempat gym tempat pelaku bekerja, lalu membawanya ke kontrakannya di Jalan Cempaka III.
Di dalam kontrakan tersebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, mengancam korban dengan pisau dapur, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri.
“Pelaku juga merekam aksi tersebut menggunakan ponsel. Setelah itu, ia memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta,” ungkap Hendrik, Rabu (8/12)
Polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk satu bilah pisau daging, satu bilah pisau dapur, dua unit ponsel (iPhone X dan Oppo), serta satu kartu ATM BRI.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa H adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum dalam dua kasus pencurian dengan kekerasan.
“Uang yang diambil dari korban sebagian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan berbelanja daring,” imbuhnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku menyesali perbuatannya dan tidak berniat untuk menyebarkan video tersebut, meski melakukan pengacaman untuk memeras korban.
“Saya khilaf dan tidak ada niat untuk menyebarkan video itu,” ujar H
Tersangka H kini dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, serta Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta. (*)