News

Harga Gas Melon di Lampung Naik, ini Rinciannya

×

Harga Gas Melon di Lampung Naik, ini Rinciannya

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi berukuran 3 kg mengalami kenaikan. Keputusan tersebut ditetapkan berdasarkan surat yang ditandatangani Pj Gubernur Samsudin

Surat resmi ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/869/B.IV/HK/2019 mengenai penyesuaian HET LPG di Provinsi Lampung pada tanggal 29 November 2024.

Kenaikan harga ini disebabkan oleh peningkatan biaya operasional distribusi LPG akibat kenaikan upah minimum. Saat ini, harga Jual Eceran (HJE) untuk tabung 3 kg tetap Rp12.750, namun biaya operasional dan ongkos angkut meningkat dari Rp2.750 menjadi Rp4.250.

Harga jual dari agen ke pangkalan juga mengalami kenaikan dari Rp15.500 menjadi Rp17.000, sedangkan harga pangkalan naik dari Rp2.500 menjadi Rp3.000, yang berarti ada kenaikan sebesar Rp2.000.

Adanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan tertentu juga membuat keputusan sebelumnya perlu ditinjau ulang.

Berdasarkan Pasal 24A ayat (1) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021, pemerintah daerah bertanggung jawab dalam menetapkan HET LPG untuk pengguna.

Penetapan ini mempertimbangkan faktor-faktor seperti kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar.

Keputusan Gubernur tentang penyesuaian HET LPG 3 kg ini juga merujuk pada berbagai peraturan yang telah ada, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden mengenai penyediaan dan pendistribusian LPG.

Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Cabang Lampung berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga setelah penetapan ini. Jika ditemukan pangkalan yang menjual di atas HET, sanksi sesuai dengan peraturan akan diterapkan.

Dalam kasus tertentu, terutama yang berkaitan dengan transportasi, ongkos angkut dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pihak terkait.

Dengan dikeluarkannya keputusan baru ini, maka Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/869/B.IV/HK/2019 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (*)

Baca Juga  Selebgram Lampung Anastasia Noor Jadi Korban KDRT di Depan Anak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *