News

Tambang Ilegal di Sukabumi Bandarlampung Ditutup, Rehabilitasi Segera Dilakukan

×

Tambang Ilegal di Sukabumi Bandarlampung Ditutup, Rehabilitasi Segera Dilakukan

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung telah mengambil langkah tegas dengan menutup tambang galian C ilegal yang beroperasi di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.

Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk menghentikan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memiliki izin resmi.

Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, menjelaskan bahwa penutupan tambang ilegal ini merupakan langkah penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

“Penyegelan ini adalah langkah awal untuk menghentikan kegiatan ilegal yang jelas-jelas merugikan lingkungan. Dari segi perizinan, tambang ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ungkapnya pada Senin (14/4/2025).

Setelah penutupan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui DLH akan segera melaksanakan rehabilitasi di area bekas tambang tersebut. Emilia menambahkan bahwa rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan kondisi lingkungan, terutama untuk mengatasi dampak sedimentasi yang dapat mencemari sungai.

“Rehabilitasi ini penting agar pasir yang terbawa dapat tertahan, sehingga risiko sedimentasi di sungai dapat diminimalisir,” jelasnya.

Lebih lanjut, Emilia menyatakan bahwa rehabilitasi akan dilakukan setelah tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) serta Polda Lampung menyelesaikan proses penyidikan terkait aktivitas pertambangan ilegal ini.

“Setelah aparat penegak hukum menyelesaikan penyidikan dan memberikan sanksi yang sesuai, baik administratif maupun pidana, kami akan melanjutkan dengan program rehabilitasi dan upaya pemulihan lingkungan lainnya,” kata Emilia.

Keberadaan tambang galian C ilegal ini diduga menjadi salah satu penyebab banjir yang sering melanda wilayah sekitar. Aktivitas pertambangan ini juga melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandarlampung.

“Dampaknya sudah jelas, keberadaan tambang ilegal ini menyebabkan banjir. Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk tidak memberikan izin lingkungan bagi kegiatan pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan dan berdampak negatif bagi masyarakat,” tegasnya.

“Kami tidak akan memberikan izin lingkungan untuk tambang yang merusak. Kami juga berharap pihak yang berwenang dalam penerbitan izin tambang dari sektor ESDM dapat menyesuaikan dengan RTRW yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah,” tutup Emilia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *