LAMPUNGVERSE.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita aset senilai Rp38,58 miliar milik mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, Rabu, 3 September 2025
Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatera (OSES).
Penggeledahan tersebut menjadi langkah krusial dalam mengungkap aliran dana yang diduga merugikan negara hingga Rp276 miliar.
Dalam keterangan resminya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa penyitaan aset ini merupakan upaya untuk mendalami kasus yang melibatkan BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Barang berharga yang disita mencakup 7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, uang tunai dalam berbagai mata uang setara Rp1,35 miliar.
Kemudian, simpanan deposito di bank senilai Rp4,4 miliar, serta 29 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah dengan perkiraan nilai Rp28,04 miliar.
Armen menegaskan bahwa Arinal, yang juga mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi di kantor Kejati Lampung.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami keterangannya,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dana bagi hasil minyak dan gas (migas) dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk Pemprov Lampung.
Dana tersebut seharusnya dikelola oleh PT LEB untuk kepentingan daerah, namun diduga diselewengkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Kejati Lampung berkomitmen untuk terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan memanggil pihak-pihak lain terkait kasus ini.