News

Rakor KP3 Lampung, Ini Penyebab Harga Pupuk Subsidi di Luar HET

×

Rakor KP3 Lampung, Ini Penyebab Harga Pupuk Subsidi di Luar HET

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – PT Pupuk Indonesia bersama Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Pada Kamis (18/09/2025).

Kegiatan bertema “Satu Visi, Satu Langkah Optimalisasi Pengawasan Pupuk dan Pestisida” ini digelar di Ballroom Hotel Golden Tulip Springhill, Jalan Basuki Rahmat, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.

Rakor ini dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan, Polda Lampung, serta ratusan peserta dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Dalam kesempatan ini, Jekvy Hendra, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian RI, memaparkan sejumlah permasalahan terkait harga pupuk subsidi yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Faktor Penyebab Harga Pupuk Melampaui HET

Jekvy menjelaskan bahwa meskipun secara umum penjualan pupuk telah sesuai dengan HET, terdapat beberapa daerah yang mengalami kenaikan harga di atas ketentuan. Setelah ditelusuri, beberapa faktor penyebabnya antara lain:
1. Biaya Ongkos Kirim: Jarak tempuh yang jauh menyebabkan tambahan biaya pengiriman.
2. Sistem Bayar Tempo: Petani sering membeli pupuk dengan cara mencicil atau membayar secara tempo, yang memengaruhi harga akhir.

“Ini masalah yang sering terjadi di seluruh Indonesia. Harga pupuk sudah sesuai HET, namun karena teknis di lapangan antara kios dan petani, terjadi selisih harga,” ujar Jekvy.

Solusi untuk Mengatasi Selisih Harga

Untuk mengantisipasi salah persepsi antara penjual dan pembeli, Jekvy menyarankan agar biaya jasa kirim dan sistem bayar tempo dipisahkan dari harga jual pupuk subsidi.

“Sebaiknya biaya jasa kirim atau sistem bayar tempo dipisah dengan harga jual pupuk subsidi. Kadang penjual hanya menghitung total belanja tanpa merinci biaya tambahan. Ini yang perlu diluruskan,” jelasnya.

Baca Juga  Perkuat Ketahanan Pangan, Tani Merdeka Lampung Gandeng PT Pupuk Indonesia

Pemberian Sanksi Terhadap Pelanggaran

Jekvy juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas kios Penerima Pada Titik Serah (PPTS) dan Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang sengaja menaikkan harga pupuk subsidi di luar ketentuan.

“Apabila ada distributor atau PPTS yang menaikkan harga pupuk di atas HET, kami akan melakukan penutupan terhadap kios atau PPTS tersebut. Konsekuensinya adalah pencabutan izin usaha PPTS atau izin PUD yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Tim gabungan akan turun ke lapangan untuk memverifikasi semua pelanggaran yang terjadi.

“Niat kami adalah melakukan penataan terhadap dinamika dan persoalan hukum ini melalui sosialisasi. Dengan demikian, persoalan terkait pupuk dapat diantisipasi sejak awal,” tambah Jekvy.

Peran KP3 dalam Pengawasan Pupuk

Keberadaan KP3 dinilai sebagai pendampingan yang memberikan solusi dan masukan. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan masalah hukum yang terjadi dapat semakin berkurang, bahkan mencapai kondisi zero atau nol masalah.

Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam distribusi pupuk dan pestisida, guna mendukung ketahanan pangan nasional. (Virgo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *