LAMPUNGVERSE.com — Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi resmi menerima salinan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) tanpa sensor dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pada Senin (9/2/2026).
Dokumen tersebut diserahkan setelah melalui proses sengketa di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Bonatua menyatakan apresiasinya atas langkah KPU yang bersedia menyerahkan dokumen tersebut tanpa penyensoran.
“Terima kasih kepada KPU. Ini membuktikan bahwa saya tidak menyimpan dokumen ini untuk diri sendiri, melainkan langsung membagikannya kepada publik,” ujar dia, pada Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan bahwa inti dari kegiatan ini adalah penerimaan salinan resmi fotokopi ijazah yang telah dilegalisir berwarna tanpa sensor.
“Ini saya catat, fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor,” tambah dia.
Sebelumnya, Bonatua mengungkapkan bahwa terdapat sembilan informasi yang disembunyikan atau dikaburkan oleh KPU dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Informasi tersebut meliputi nomor kertas, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa, tanggal lahir, tempat lahir, tanda tangan pejabat legalisir, tanggal legalisasi, tanda tangan Rektor UGM, dan tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Karena menilai KPU menyembunyikan informasi yang seharusnya diketahui publik, Bonatua kemudian mengajukan sengketa ke KIP.
KIP pun memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi dalam pencalonan Pilpres 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka yang harus dapat diakses oleh masyarakat.
Keputusan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat transparansi informasi publik, terutama terkait dokumen resmi yang berkaitan dengan pemimpin negara.






