LAMPUNGVERSE.COM – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, turun langsung untuk menemui ribuan massa dari Aliansi Lampung Menggugat yang menggelar aksi pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan yang lebih luas untuk menolak revisi Undang-Undang Pilkada dan mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mingrum Gumay yang didampingi oleh Ketua Fraksi PDIP Kostiana, Anggota DPRD Lampung Apriliati, serta Wakil Ketua DPRD Lampung Yozi Rizal dari Fraksi Demokrat, menyatakan komitmennya untuk menerima dan menyampaikan aspirasi para mahasiswa dan masyarakat kepada pemerintah pusat.
Dalam pertemuan yang berlangsung di tengah kerumunan massa, Mingrum menyampaikan bahwa DPRD Lampung akan berupaya maksimal untuk memastikan suara rakyat didengar oleh DPR RI.
“Semua aspirasi saudara akan kami sampaikan kepada DPR RI. Kami juga sepakat bahwa apa yang menjadi kebijakan MK wajib kita kawal bersama,” tegas Mingrum setelah berdialog dengan para peserta aksi.
Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan kepastian kepada para demonstran bahwa perjuangan mereka tidak akan sia-sia.
Mingrum menambahkan bahwa DPRD Lampung sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah memiliki tanggung jawab moral untuk meneruskan aspirasi masyarakat kepada pemerintah pusat, khususnya terkait keputusan MK yang dianggap sebagai bentuk perlindungan terhadap demokrasi.
**Respons Aliansi Lampung Menggugat**
Aliansi Lampung Menggugat yang terdiri dari berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat Lampung, menyambut baik langkah yang diambil oleh Ketua DPRD Lampung tersebut.
Namun, mereka juga menekankan bahwa pengawalan terhadap keputusan MK dan penolakan terhadap revisi UU Pilkada harus dilakukan secara nyata dan konsisten.
“Kami akan terus memantau langkah DPRD Lampung dan memastikan bahwa aspirasi kami tidak hanya didengar, tetapi juga diperjuangkan,” ujar seorang orator
Keterlibatan langsung DPRD Lampung dalam merespons aksi ini menunjukkan pentingnya peran lembaga legislatif daerah dalam menjaga demokrasi.
Mingrum Gumay, sebagai ketua DPRD, menyadari bahwa keputusan yang diambil di tingkat pusat sering kali memiliki dampak signifikan terhadap masyarakat di daerah.
Oleh karena itu, ia berjanji untuk tidak hanya sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi juga mengawalnya hingga ada kepastian bahwa keputusan MK dihormati dan revisi UU Pilkada tidak diteruskan.
Dalam pernyataannya, Mingrum juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan kedamaian selama proses penyampaian aspirasi.
Ia menekankan bahwa demokrasi hanya bisa berjalan dengan baik jika semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan keamanan. (Anto)