News

Pengadaan Alat Lab DKPTPH Lampung Diduga Manipulatif Menyalahi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

×

Pengadaan Alat Lab DKPTPH Lampung Diduga Manipulatif Menyalahi Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Pelaksanaan proyek pengadaan alat laboratorium tahun anggaran 2025 di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung tengah menjadi sorotan.

Proyek yang menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp400 juta tersebut santer diisukan bermasalah.

Berdasarkan informasi yang beredar, pelaksanaan proyek disinyalir tidak sepenuhnya berjalan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Terdapat dugaan bahwa ada tiga item alat laboratorium yang wujud fisiknya tidak pernah terealisasi alias fiktif.

Ironisnya, meski barang dikabarkan belum ada, proses administrasi pembayaran disebut-sebut sudah dicairkan 100 persen.

Selain polemik hilangnya tiga alat penting penunjang fasilitas laboratorium tersebut, proses administrasi pengadaan barang oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tak luput dari pantauan.

Dengan nilai total mencapai Rp400 juta, proyek ini sejatinya harus melalui mekanisme yang transparan.

Merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah, terdapat aturan krusial mengenai larangan pemecahan paket.

Dalam regulasi tersebut, PPK dilarang keras memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari tender atau mengarahkan ke mekanisme pengadaan langsung (PL).

Bentuk pelanggaran yang kerap terjadi adalah memecah paket pekerjaan sejenis yang seharusnya bisa disatukan, hanya agar nilainya berada di bawah ambang batas tender (seperti di bawah Rp200 juta untuk barang/jasa lainnya).

Regulasi ini dibuat untuk memastikan kompetisi yang adil, efisiensi anggaran, dan mencegah terjadinya persekongkolan.

Jika terbukti ada kesengajaan memecah paket demi menghindari lelang, ancaman sanksi pidana menanti pihak-pihak yang terlibat.

Pemecahan paket hanya diperbolehkan jika ada alasan teknis yang sah, seperti perbedaan target penyedia, perbedaan lokasi yang signifikan, atau perbedaan waktu penggunaan barang demi efisiensi.

Oleh karena itu, PPK diwajibkan menyusun perencanaan pengadaan dengan benar dan konsisten.

Sebelumnya, menanggapi isu miring yang kadung beredar, pihak instansi terkait langsung memberikan respons.

Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Hortikultura (BPSB TH), Bambang Sugiarto, secara blak-blakan menepis kabar adanya dugaan proyek fiktif di lingkungannya.

Saat dikonfirmasi, Bambang memastikan bahwa desas-desus mengenai alat laboratorium yang dibayar tanpa ada wujud barangnya adalah kabar yang keliru.

“Informasi tersebut tidak benar adanya,” tegas Bambang Sugiarto, membantah seluruh tudingan tersebut.

Meski pihak BPSB TH telah memberikan klarifikasi, publik masih menanti transparansi penuh terkait wujud fisik alat laboratorium tersebut serta dokumen proses lelangnya.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diharapkan dapat memastikan bahwa alokasi dana setengah miliar dari APBD 2025 ini benar-benar mematuhi prinsip pengadaan barang dan jasa yang bersih dari praktik manipulasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *