LAMPUNGVERSE.com – Ratusan pensiunan guru di Bandarlampung melaporkan Koperasi Ragom Betik Gawi ke Polda Lampung terkait dana simpanan wajib, simpanan pokok, dan tabungan pensiun yang belum mereka terima.
Laporan ini diajukan pada 4 September 2024, setelah dana yang seharusnya dipotong dari gaji bulanan mereka selama masa kerja belum juga dicairkan oleh koperasi tersebut, dengan alasan kebangkrutan.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi bahwa laporan pengaduan ini sudah diterima dan saat ini sedang dalam penanganan Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung.
“Laporan dari ratusan pensiunan guru terkait dana simpanan yang belum dibayarkan telah kami terima,” jelas Umi (10/9/).
Ia menambahkan, penyidik dari Ditkrimsus akan melakukan pemeriksaan mendalam terkait permasalahan yang dialami oleh para pensiunan guru tersebut.
Umi juga menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh guna memastikan kejelasan situasi dan hak-hak para pensiunan dapat segera terpenuhi.
Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa dana pensiun yang menjadi hak para pensiunan guru ini segera diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan terus berkoordinasi agar hak-hak para pensiunan ini dapat segera dituntaskan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan pensiunan guru di Kota Bandarlampung menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Senin, (9/9/2024).
Mereka menuntut pengembalian dana pensiun sebesar Rp100 miliar yang diduga telah digelapkan oleh Koperasi Betik Gawi. (Red)