Site icon LAMPUNGVERSE.com

Anggota DPRD Lampung Mikdar Ilyas Paparkan Tata Niaga Singkong

LAMPUNGVERSE.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mikdar Ilyas memaparkan tata niaga singkong. Hal ini dilakukan guna mendukung keberlangsungan petani, khususnya petani Singkong di Provinsi Lampung dan Nasional secara umum.

Ketua Pansus Tata Niaga Singkong Mikdar Ilyas meminta Presiden RI dapat mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Tanaman Pangan.

“Melihat situasi yang ada saat ini, khususnya kondisi harga tanaman pangan (Singkong) yang kian tidak stabil. Maka, kami Pansus Tata Niaga Singkong mendorong, agar wajib hukumnya Presiden RI Bapak Subianto, untuk dapat menerbitkan Perpres Tanaman Pangan,” ujarnya, usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Lampung, Selasa (04/03/2025).

“Keputusan yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait, tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga, perusahaan singkong masih semenamena membeli harga singkong dari petani yang ada di Lampung,” katanya.

Kedua, Perpres yang di terbitkan wajib mengatur tentang pajak Impor, minimal diatas 25 persen. Sebab, hasil penelusuran yang diperoleh tim pansus, dalam 3-4 bulan terakhir, ada 400 ton singkong /tapioka masuk tidak dikenakan panjak.

“Artinya, Perpres menjadi satu – satunya langkah, untuk memecahkan persoalan stabilitas harga singkong di Provinsi Lampung ini, dan Indonesia umumnya. Kalau ini tidak cepat di tindak lanjut. Maka, takut terjadi hal yang tidak diinginkan. Karena, petani singkong sudah mulai meradang,” ungkapnya seperti dilansir.

Selanjutnya, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung itu mengaku. Akan sesegera mungkin konsultasi dan melaporkan ke Gubernur Lampung, hasil Pansus dan kenyataan dilapangan tentang harga.

“Sesegara mungkin, Pansus akan konsultasi dengan Gubernur. Supaya, Pak Gubernur dapat mendorong pusat, untuk mendengar apa yang menjadi keluhan petani di daerah,” pungkasnya.

 

Exit mobile version