DPRD

Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Reaktivasi BPJS PBI

×

Anggota DPRD Lampung Sambut Baik Reaktivasi BPJS PBI

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com — Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, menyambut positif keputusan pemerintah pusat untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Kebijakan ini dinilai memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Lampung.

Menurut Budhi, langkah reaktivasi BPJS PBI menunjukkan komitmen pemerintah terhadap masyarakat kecil yang sangat bergantung pada jaminan kesehatan dari negara.

“Keputusan ini sejalan dengan nawacita PDI Perjuangan, Kebijakan pemerintah pro-rakyat. Kami sebagai kader partai yang diamanahkan di legislatif mendukung dan akan mengawal kebijakan ini agar tepat sasaran,” ungkap Budhi, Kamis (13/02/2026).

Budhi, yang merupakan anggota Fraksi PDI Perjuangan, menilai langkah pemerintah untuk kembali mengaktifkan BPJS PBI adalah tindakan yang tepat. Ia menekankan bahwa negara kembali mengambil tanggung jawab dalam menjamin kepesertaan masyarakat.

“Reaktivasi ini patut kita syukuri. Artinya, pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat dan sejalan dengan keinginan Presiden agar anggaran dirasakan hingga ke desa-desa,” tambahnya.

Namun, Budhi juga menekankan pentingnya kesiapan teknis di lapangan, terutama dalam hal koordinasi antara pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan.

“Pihak rumah sakit harus segera melakukan koordinasi. Jangan sampai pasien dipingpong atau dilempar sana-sini karena persoalan administrasi. Ini soal nyawa,” tegasnya.

Lebih jauh, Budhi berharap kebijakan reaktivasi ini benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat kurang mampu, bukan sekadar keputusan administratif.

Ia menegaskan bahwa DPRD Lampung akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pelaksanaan di lapangan berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah baru.

“Kita ingin kebijakan ini dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Negara tidak boleh abai dalam urusan pelayanan kesehatan, karena ini menyangkut hak dasar warga,” tutupnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *