News

Aturan Baru, 5 Tahun Rekening tak Digunakan Otomatis Mati

×

Aturan Baru, 5 Tahun Rekening tak Digunakan Otomatis Mati

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengimplementasikan regulasi baru yang lebih ketat mengenai masa aktif rekening, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025.

Aturan terbaru ini mengatur bahwa rekening yang tidak melakukan transaksi selama 1.800 hari, atau sekitar 5 tahun, akan secara otomatis dikategorikan sebagai rekening dormant atau tidak aktif.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki administrasi, tetapi juga untuk melindungi nasabah dari risiko kejahatan finansial, seperti penipuan dan penyalahgunaan akun yang sering menjadi target pelaku kriminal.

“Pengelolaan rekening sekarang harus didasarkan pada prinsip tata kelola yang baik. Ini penting untuk melindungi nasabah dan menutup celah bagi tindakan penipuan,” tegas Dian pada Rabu, 19 November 2025.

Klasifikasi Status Rekening

Nasabah perlu memahami tiga kategori status rekening yang diatur dalam regulasi ini untuk menghindari kebingungan:

1. **Rekening Aktif**: Rekening yang digunakan secara normal untuk setoran, penarikan, atau pengecekan saldo.
2. **Rekening Tidak Aktif**: Rekening yang tidak melakukan aktivitas transaksi selama 360 hari (1 tahun).
3. **Rekening Dormant**: Rekening yang tidak diakses oleh pemiliknya selama lima tahun berturut-turut.

Dian menambahkan bahwa bank kini diwajibkan untuk memiliki sistem deteksi dini (flagging) guna memantau perubahan status rekening. Selain itu, bank dilarang untuk menyulitkan nasabah dalam proses pengaktifan kembali atau penutupan rekening, yang harus dapat dilakukan dengan mudah baik di kantor cabang maupun melalui saluran digital.

Mendorong Inklusi Keuangan

Penertiban data perbankan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan inklusi keuangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menargetkan bahwa 98 persen masyarakat Indonesia harus memiliki akses layanan keuangan pada tahun 2027.

Airlangga menekankan bahwa kepemilikan rekening bank adalah fondasi penting bagi program-program prioritas pemerintah, seperti bantuan sosial dan program Makan Bergizi Gratis yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami mendorong agar setiap keluarga memiliki rekening. Ini sangat penting agar bantuan sosial dan program pemerintah lainnya dapat disalurkan dengan tepat kepada penerima,” ungkap Airlangga usai Rakornas TPAKD baru-baru ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *