Edukasi

Bingung Menghitung Diskon Pajak Kendaraan: Begini Cara Menghitung dan Kriterianyaa

×

Bingung Menghitung Diskon Pajak Kendaraan: Begini Cara Menghitung dan Kriterianyaa

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Cara menghitung diskon pajak kendaraan yang diterapkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappenda) Provinsi Lampung melalui Samsat Bandarlampung dinilai buat bingung masyarakat.

Meski begitu, Bappenda Lampung memberikan solusi agar masyarakat mudah dalam menghitung dan mengecek pajak kendaran yang akan mereka bayarkan.

Program diskon pajak yang terhitung 2 September 2024 hingga 16 Desember
2024 tersebut menawarkan potongan pajak yang bervariasi tergantung pada usia kendaraan, jenis, dan kapasitas mesin.

Plt Bappenda Provinsi Lampung Slamet Riyadi, menyampaikan, dengan adanya program tersebut diharapkan dapat meningkatkan PAD Lampung.

Ia mengimbau masyarakat yang belum paham cara menghitung diskon pajak kendaraan, bisa melihat di website resmi di https://keringanan.lampungprov.go.id/simulasi

Di website ini wajib pajak hanya memasukan data Nomor Polisi dan lima digit akhir nomor rangka kendaraan. Setelah itu klik hitung.

“Bisa dicek melalui website atau bisa menghitung sendiri dengan metode hitung pajak yang sudah kita sebarkan,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/9)

Menurutnya, apabila data kendaaran tidak muncul di website, dipastikan kendaraan tersebut sudah lama mati pajak.

“Berarti sudah dihapus, karena mati pajak sudah lama sekali. Kalau penerbitan data kembali kewenangan polisi,” imbuhnya.

Berikut penjelasan lengkap mengenai kriteria diskon, cara menghitung pajak, serta detail potongan untuk berbagai jenis kendaraan:

Kriteria Diskon Pajak Kendaraan
Program diskon ini berlaku untuk kendaraan yang masa pajaknya sudah lebih dari lima tahun, dengan rincian potongan sebagai berikut:
– Pajak dari 1 Juni 2017 hingga 1 Juni 2018 tidak dikenakan.
– Pajak dari 1 Juni 2018 hingga 1 Juni 2019 tidak dikenakan.
– Pajak dari 1 Juni 2019 hingga 1 Juni 2022 diberikan diskon sebesar 70%.
– Pajak dari 1 Juni 2022 hingga 1 Juni 2025 harus dibayar penuh tanpa diskon.

Baca Juga  Hati-Hati! Missed Call dari Nomor Asing Bisa Jadi Modus Penipuan

Ini berarti, jika kendaraan Anda terdaftar sebelum tahun 2019, pajak beberapa tahun sebelumnya mungkin tidak perlu dibayar, atau diberikan potongan besar.

Perhitungan Pajak Berdasarkan Masa Berlaku
– Kendaraan dengan masa pajak dari 1 Juni 2017 hingga 1 Juni 2019 bebas dari pajak pokok dan denda.
– Kendaraan dengan masa pajak dari 1 Juni 2019 hingga 1 Juni 2022 hanya perlu membayar 30% dari pajak pokok, dan denda dibebaskan 100%.
– Untuk pajak mulai dari 1 Juni 2022 hingga tahun berjalan, pajak pokok harus dibayar penuh, namun tidak akan dikenakan denda.

Pengurangan Pajak Berdasarkan Jenis Kendaraan
Pengurangan pajak kendaraan ini juga berlaku untuk berbagai jenis kendaraan, termasuk sepeda motor dan mobil, dengan klasifikasi berdasarkan kapasitas mesin (cc). Berikut detailnya:

Sepeda Motor (Roda 2 dan 3)
– Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 150cc diberikan diskon 70%.
– Kendaraan dengan kapasitas mesin 151cc hingga 200cc mendapat diskon 60%.
– Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200cc mendapatkan diskon 50%.

Mobil Sedan, Jeep, Minibus, dan Kendaraan Sejenis
– Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 1.500cc mendapat potongan 70%.
– Kendaraan dengan kapasitas mesin 1.501cc hingga 2.000cc mendapat potongan 60%.
– Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.000cc diberikan potongan 50%.

Mobil Jenis Microbus, Light Truck
– Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 3.500cc diberikan diskon 70%.
– Kendaraan dengan kapasitas mesin 3.501cc hingga 4.000cc mendapatkan diskon 60%.
– Kendaraan di atas 4.000cc mendapatkan diskon 50%.

Mobil Jenis Truck dan Bus
– Kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%.
– Kendaraan dengan kapasitas mesin 6.501cc hingga 7.500cc diberikan potongan 60%.
– Kendaraan di atas 7.500cc diberikan potongan 50%.

Baca Juga  Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung: Diskon Hingga 70% untuk Warga

Program Bebas Pajak Progresif
Bagi pemilik sepeda motor yang melakukan proses Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) untuk kendaraan bekas (tangan kedua), program ini memberikan keuntungan berupa bebas denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Program diskon ini menjadi kesempatan bagi warga Lampung untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan dengan beban yang lebih ringan, sekaligus memanfaatkan penghapusan denda dan pengurangan pajak yang ditawarkan.

Pastikan untuk memeriksa kategori dan jenis kendaraan Anda untuk mendapatkan manfaat maksimal dari program ini.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu, serta mendorong pertumbuhan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur yang lebih baik di Lampung. (Anto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *