News

Biro Kesra Pemprov Dituding Kurang Transparan dalam Program Umroh Rp29,32 Miliar Selama 3 Tahun

×

Biro Kesra Pemprov Dituding Kurang Transparan dalam Program Umroh Rp29,32 Miliar Selama 3 Tahun

Sebarkan artikel ini
Gambar: Ilustrasi Artificial Intelligence

LAMPUNGVERSE.com – Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Lampung dikritik karena dinilai tidak transparan dalam mengelola program umroh senilai Rp29,32 miliar selama tiga tahun terakhir.

Minimnya informasi mengenai mekanisme pelaksanaan dan penerima manfaat membuat publik sulit memantau penggunaan anggaran tersebut.

Pada 2023, Biro Kesra menganggarkan Rp2 miliar untuk program Perjalanan Wisata Rohani Muslim ke Mekah (Umroh) yang ditujukan bagi 50 jemaah. Kegiatan ini dilaksanakan pada November hingga Desember 2023 dengan Kode RUP 44683456.

Anggaran tersebut kemudian melonjak drastis menjadi Rp13,84 miliar pada tahun 2024, dengan skema belanja jasa umroh melalui metode E-Purchasing (Kode RUP 53166003).

Di tahun 2025, alokasi anggaran umroh kembali mencapai Rp13,48 miliar untuk 337 jemaah (Kode RUP 61369887).

Meski program ini berlangsung setiap tahun, informasi mengenai mekanisme pendaftaran, kriteria penerima manfaat, dan latar belakang jemaah yang diberangkatkan tidak tersedia untuk publik.

Hal ini memicu kecurigaan dan pertanyaan di masyarakat, terutama terkait kemungkinan adanya praktik nepotisme atau ketidakadilan dalam seleksi peserta.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan, minimnya keterbukaan informasi membuka ruang bagi kecurigaan bahwa jemaah yang diberangkatkan berasal dari kalangan tertentu, seperti pejabat atau keluarga pejabat.

“Ini bukan dana pribadi, melainkan uang rakyat. Jika masyarakat tidak tahu cara ikut, wajar jika muncul kecurigaan,” ujarnya, dilansir Rmol Lampung

Narasumber lain menilai pola penganggaran yang berulang tanpa evaluasi dan pelaporan terbuka berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas.

“Program semacam ini patut dikritisi. Tanpa evaluasi publik, penggunaan anggaran miliaran rupiah berisiko menimbulkan masalah tata kelola,” kata narasumber tersebut.

Selain itu, urgensi program umroh juga dipertanyakan karena tidak termasuk dalam layanan dasar yang mendesak.

“Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, pemerintah daerah semestinya lebih memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” tambahnya.

Hingga saat ini, Kepala Biro Kesra Provinsi Lampung, Yuri Agustina Primasari, belum memberikan keterangan resmi.

Upaya konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Solihin juga belum mendapatkan tanggapan terkait daftar jemaah umroh selama tiga tahun terakhir atau alasan tidak dibukanya akses informasi kepada publik. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *