LAMPUNGVERSE.com – Rencana penggabungan empat desa dari Kabupaten Lampung Selatan ke wilayah administrasi Kota Bandar Lampung hingga kini masih sebatas wacana. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS, yang menegaskan bahwa belum ada pembahasan resmi mengenai usulan tersebut di tingkat legislatif.
Empat desa yang dimaksud—Wayhuwi, Jatimulyo, Kota Baru, dan Sabah Balau—sebelumnya disebut-sebut akan dilebur menjadi satu kelurahan baru bernama Kota Baru. Namun, prosesnya masih jauh dari realisasi.
“Sebagai warga Bandar Lampung, tentu kita senang mendengar wacana ini, tapi secara proses ini masih sangat panjang,” ujar Budiman AS, Jumat (8/8/2025).
Moratorium DOB Jadi Kendala Utama
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa hambatan utama adalah moratorium pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang masih berlaku di tingkat nasional. Selama belum ada sinyal resmi dari pemerintah pusat, wacana pemekaran atau penggabungan wilayah tidak bisa diproses secara hukum maupun kelembagaan.
“Komisi I menunggu aturan atau informasi dari pemerintah pusat. Kalau belum ada, belum bisa kami bahas,” lanjutnya.
Budiman juga menambahkan bahwa beberapa desa yang masuk dalam wacana penggabungan ini sebelumnya merupakan bagian dari rencana pembentukan Kabupaten Bandar Negara, sebuah usulan lama yang juga belum memiliki kejelasan.
Dengan kompleksnya prosedur yang ada, Budiman AS mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terpengaruh oleh wacana yang belum memiliki dasar hukum kuat. Menurutnya, seluruh proses administratif dan politik memerlukan kajian mendalam dan regulasi pasti dari pemerintah pusat.