Edukasi

Cara Memeriksa KTP Apakah Disalahgunakan untuk Pinjol

×

Cara Memeriksa KTP Apakah Disalahgunakan untuk Pinjol

Sebarkan artikel ini
ilustrasi ktp elektronik

LAMPUNGVERSE.COM – Pinjaman online (Pinjol) menjadi semakin populer di Indonesia karena kemudahan aksesnya, cukup dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun, risiko penyalahgunaan data KTP oleh pihak yang tidak bertanggung jawab juga meningkat.

Untuk memastikan apakah KTP Anda digunakan dalam pinjaman online tanpa sepengetahuan Anda, ada beberapa langkah yang bisa diambil, baik secara online maupun offline melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Memeriksa Penggunaan KTP untuk Pinjaman Online Secara Online

Proses pengecekan secara online melalui SLIK OJK cukup sederhana. Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Akses situs resmi OJK di https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
2. Pada halaman utama, pilih opsi ‘Pendaftaran’.
3. Lengkapi formulir yang tersedia dengan informasi seperti jenis debitur, nomor identitas, dan kode captcha.
4. Pastikan semua data yang dimasukkan benar sebelum melanjutkan.
5. Setelah itu, klik ‘Selanjutnya’ dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan.
6. Klik ‘Ajukan Permohonan’ setelah semua data terisi.
7. Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran setelah selesai.
8. Untuk memeriksa status permohonan, gunakan menu ‘Status Layanan’ dengan memasukkan nomor pendaftaran.
9. OJK akan memproses permohonan Anda dalam waktu satu hari kerja, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email yang telah Anda daftarkan.

Cara Memeriksa Penggunaan KTP untuk Pinjaman Online Secara Offline

Jika Anda lebih nyaman melakukan pengecekan secara langsung, Anda bisa melakukannya dengan cara offline di kantor OJK terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
1. Datang langsung ke kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.
2. Persiapkan dokumen sesuai jenis permohonan:
– Untuk perorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), serta surat kuasa jika diperlukan.
– Untuk yang sudah meninggal: fotokopi KTP atau paspor, surat keterangan kematian asli, dan dokumen yang membuktikan hubungan ahli waris.
– Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan usaha (seperti NPWP, akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar terakhir), serta identitas pengurus dan surat kuasa jika diperlukan.
3. Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas di OJK, dan mereka akan melakukan pengecekan.
4. Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya.

Baca Juga  Cara Mudah Menghapus Jejak Digital

Pastikan semua dokumen yang Anda bawa asli atau merupakan fotokopi yang sah dan sesuai dengan persyaratan OJK.

Itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk memastikan bahwa KTP Anda tidak digunakan untuk pinjaman online tanpa izin. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda menghindari penyalahgunaan data pribadi.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *