Pesawaran – Dewan Kemakmuran Masjid Al Muttaqin Komplek Pemda Pesawaran menggelar peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW sekaligus menyongsong datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah …
Pemerintahan
Gerakan Bersih Pantai di Lampung Dimulai dari Pulau Pasaran, Eva Dwiana Dorong Budaya Peduli Lingkungan
Bandar Lampung – Gerakan bersih pantai di Provinsi Lampung terus digalakkan sebagai upaya membangun budaya peduli lingkungan di tengah masyarakat. Salah satu aksi nyata dilakukan …
Pemprov dan Pemkot Bandar Lampung Bersinergi Bersihkan Pantai Pulau Pasaran
Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan korve atau gerakan bersih-bersih pantai di kawasan Pulau Pasaran, Kecamatan Teluk Betung …
Eva Dwiana Ikut Korve Bersih Pantai di Pulau Pasaran, Ratusan Peserta Turun Bersihkan Sampah Pesisir
Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, mengikuti kegiatan korve atau gerakan bersih-bersih pantai bersama Pemerintah Provinsi Lampung di wilayah pesisir Pulau Pasaran, …
Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Pemkab Pesawaran Gelar Gerakan Bersih-bersih Dukung Indonesia ASRI
Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melaksanakan kegiatan Korve atau Gerakan Bersih-bersih Kantor dan Lingkungan Kerja sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Kegiatan …
Pemerhati Sosial Soroti Dilema Penerapan Perwali Pemilihan RT di Kelurahan Pesawahan, Bandar Lampung
Bandar Lampung – Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bandar Lampung Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RT menuai sorotan dari masyarakat. Memo, pemerhati sosial sekaligus warga Kota Bandar Lampung, menilai penerapan aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Memo menilai, penerapan Perwali Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Perwali Nomor 80 Tahun 2012, jika tidak disikapi dengan cermat, justru berpotensi mendorong terjadinya pelanggaran aturan oleh para camat.
“Ketua RT adalah jabatan yang dipilih dan dipercaya masyarakat secara demokratis, berdasarkan kecakapan dan kemampuan seseorang. Proses pemilihannya harus tunduk sepenuhnya pada Perwali Nomor 13 Tahun 2020 dan tidak boleh keluar dari aturan tersebut, baik disengaja maupun dipaksakan,” ujar Memo dalam rilisnya, Rabu (5/2/2026).

Menurutnya, dalam beberapa pekan terakhir muncul kegaduhan di Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Teluk Betung Selatan. Sebanyak 48 Ketua RT di wilayah tersebut telah berakhir masa jabatannya, namun hingga kini belum dilaksanakan pemilihan RT yang baru. Kondisi itu memicu protes warga dan bahkan viral di media sosial.
“Dari 48 RT itu, sebanyak 38 Ketua RT sudah menjabat dua periode. Artinya, sesuai Pasal 11 ayat 4 Perwali Nomor 13 Tahun 2020, mereka tidak lagi memiliki peluang untuk mencalonkan diri atau dipilih kembali, meskipun masih dipercaya dan dibutuhkan warga,” jelasnya.
Memo juga mengungkapkan, berdasarkan penelusurannya, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Kelurahan Pesawahan. Beberapa kelurahan lain di Kecamatan Teluk Betung Selatan juga mengalami berakhirnya masa jabatan Ketua RT secara bersamaan.

Hal itu diperkuat dengan adanya surat edaran Camat Teluk Betung Selatan yang meminta sejumlah lurah segera menggelar pemilihan RT karena masa jabatan telah habis.
Namun demikian, Memo menyangsikan pemilihan RT dapat berjalan mulus. Pasalnya, mayoritas atau sekitar 90 persen Ketua RT di Kecamatan Teluk Betung Selatan telah menjabat dua periode, sehingga akan terganjal aturan pembatasan masa jabatan dalam Perwali Nomor 13 Tahun 2020.
“Kalau pemilihan tetap dipaksakan dan Ketua RT yang sudah dua periode tetap diperbolehkan ikut serta, maka itu jelas pelanggaran Perwali. Camat yang bersangkutan bisa dianggap secara sengaja membangkang aturan wali kota,” tegasnya.
Ia menilai kondisi tersebut sangat berbahaya karena dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Menurutnya, jika peraturan wali kota dilanggar oleh bawahannya dan dibiarkan, maka ke depan masyarakat pun bisa kehilangan kepercayaan terhadap aturan yang dibuat pemerintah.
“Selama Perwali Nomor 13 Tahun 2020 masih berlaku, tidak boleh dilanggar. Kecuali ada revisi, perubahan atau diskresi resmi dari wali kota hingga adanya peraturan baru. Kalau perwali dibuat hanya untuk dilanggar, itu sangat memalukan,” kata Memo.
Memo juga mengingatkan bahwa penerapan aturan tersebut berpotensi mengganggu roda pemerintahan di kelurahan, terutama jika seluruh masa jabatan Ketua RT berakhir secara bersamaan tanpa solusi kebijakan yang jelas.
Ia menilai, seharusnya para camat, khususnya Camat Teluk Betung Selatan, sudah mengantisipasi persoalan ini jauh hari sebelum masa jabatan RT berakhir, dengan berkonsultasi dan melaporkan kondisi tersebut kepada Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana.
“Camat seharusnya proaktif menghadap wali kota, menjelaskan kesulitan penerapan Perwali Nomor 13 Tahun 2020 karena banyak RT yang masih dibutuhkan warga tetapi tidak bisa dipilih kembali,” ujarnya.
Menurutnya juga, salah satu solusi yang dapat ditempuh adalah memperpanjang masa jabatan Ketua RT yang telah habis atau akan segera habis, hingga adanya revisi Perwali. Hal itu dinilai lebih elegan dibandingkan memaksakan pemilihan yang berpotensi menabrak aturan.
Ia juga menekankan bahwa Surat Keputusan (SK) Ketua RT ditandatangani oleh camat dan dilaporkan kepada wali kota, sehingga pemahaman dan kepatuhan terhadap Perwali harus dilaksanakan secara utuh, bukan parsial.
“Kalau ada kesulitan penerapan, camat wajib melapor. Jangan diam seolah tidak ada masalah, karena dampaknya akan mencoreng nama baik wali kota. Untuk apa wali kota membuat peraturan kalau harus dilanggar?” tegasnya.
Sebagai penutup, Memo menyarankan agar para camat melalui Forum Camat Kota Bandar Lampung segera mengusulkan revisi Perwali Nomor 13 Tahun 2020 kepada wali kota. Revisi tersebut, menurutnya, bisa mengakomodasi kondisi riil di lapangan, misalnya dengan memberi ruang bagi Ketua RT yang telah dua periode untuk diangkat kembali apabila masih cakap dan dibutuhkan masyarakat.
“Ini lebih menjaga demokrasi di tingkat RT daripada membatasi hak warga akibat aturan yang tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini,” pungkasnya.
Enam Perangkat Daerah Mulai Berproses, Gaji PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Segera Cair
LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam kondisi siap dan tidak mengalami kendala keuangan.
Keterlambatan pembayaran gaji yang dikeluhkan sejumlah pegawai disebut disebabkan oleh proses administrasi di masing-masing perangkat daerah yang belum sepenuhnya rampung.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, mengatakan pengajuan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu sebenarnya sudah dapat dilakukan sejak awal Februari 2026. Namun, realisasi pembayaran bergantung pada kelengkapan dan kecepatan pengajuan berkas dari perangkat daerah.
“Dari sisi keuangan tidak ada masalah. Anggaran sudah tersedia, tinggal proses pengajuan dari masing-masing perangkat daerah,” ujar Rini dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan, salah satu syarat utama pencairan gaji PPPK Paruh Waktu adalah Perjanjian Kinerja (PK) yang mencantumkan nominal gaji sebagai dasar pembayaran. Saat ini, masih terdapat sejumlah PK PPPK Paruh Waktu—terutama tenaga pendidik—yang masih dalam proses Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Meski demikian, Rini menegaskan hal tersebut tidak seharusnya menghambat pencairan gaji karena sistem pembayaran dilakukan secara LS (Langsung), sehingga pengajuan dapat dilakukan secara bertahap.
“Misalnya di Dinas Pendidikan yang jumlah gurunya ribuan. Jika PK 100 orang sudah selesai, bisa langsung diajukan dulu tanpa harus menunggu semuanya rampung,” jelasnya.
Hingga kini, sedikitnya enam perangkat daerah telah mengajukan proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu dan telah diverifikasi oleh BPKAD. Enam perangkat daerah tersebut yakni Dinas PPPA, Kesbangpol, Bappeda, Perkim, serta Kecamatan Tanjung Bintang dan Way Sulan.
Sementara itu, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta BKD masih berada pada tahap verifikasi kelengkapan dokumen sebelum penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM).
“Sudah ada enam perangkat daerah yang berproses. Berkasnya telah diverifikasi dan siap dicairkan hari ini,” kata Rini.
Selain persoalan PK, kendala lain yang ditemui adalah masih banyak PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga guru yang diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah, belum memiliki rekening Bank Lampung. Padahal, pembayaran gaji di lingkungan Pemkab Lampung Selatan dilakukan melalui bank tersebut.
“Masih banyak yang belum memiliki rekening Bank Lampung. Ini perlu segera dilengkapi agar proses pembayaran berjalan lancar,” tambahnya.
Pemkab Lampung Selatan mengimbau seluruh perangkat daerah untuk mempercepat proses administrasi dan memastikan kelengkapan dokumen pegawai. Dengan pengajuan yang dilakukan secara bertahap serta koordinasi yang lebih intensif, pemerintah daerah optimistis pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat segera terealisasi dan menjawab keresahan pegawai yang telah mulai bekerja sejak akhir Desember 2025.
Angka Kemiskinan Lampung Turun ke 9,66 Persen, Resmi Masuk Satu Digit
Lampung – Provinsi Lampung mencatat capaian penting dalam upaya pengentasan kemiskinan. Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung melaporkan tingkat kemiskinan Lampung pada September 2025 turun …
Pemprov Lampung Perkuat Sinergi dengan BI Dorong Ekonomi Desa dan Kendalikan Inflasi
Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan. Fokus utama diarahkan pada penguatan …
DPRD dan Pemkab Pesawaran Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029, Tegaskan Arah Pembangunan Lima Tahun
Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama DPRD Kabupaten Pesawaran secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pemkab Pesawaran, Kamis (5/2/2026).
Rapat Paripurna juga dirangkaikan dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira, Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Ketua DPRD Pesawaran Ahmad Rico Julian beserta jajaran Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, para kepala perangkat daerah, serta anggota DPRD dari seluruh fraksi.
Rapat berlangsung khidmat dan memiliki nuansa budaya khas daerah karena bertepatan dengan Kamis Beradat, di mana seluruh rangkaian kegiatan resmi menggunakan Bahasa Lampung sebagai bentuk pelestarian kearifan lokal.
Dalam agenda persetujuan Ranperda RPJMD, laporan hasil pembahasan disampaikan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pesawaran, yang menyimpulkan bahwa Ranperda RPJMD layak untuk disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Pemerintah Daerah serta sambutan Bupati Pesawaran.
Ranperda RPJMD Kabupaten Pesawaran Tahun 2025–2029 dipandang tidak hanya sebagai dokumen teknokratis, melainkan sebagai norma hukum daerah yang menjadi pedoman DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Dokumen tersebut memuat arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah, mulai dari peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi daerah, pembangunan infrastruktur, tata kelola pemerintahan, hingga perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran Hj. Nanda Indira menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan utama pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.
“Ranperda RPJMD ini selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk dilakukan evaluasi, sebelum ditetapkan dan diundangkan sebagai Peraturan Daerah,” ujar Bupati.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah, khususnya terkait pentingnya peningkatan kualitas dan tata kelola lingkungan hidup. Salah satu fokus perhatian diarahkan pada penataan lingkungan perkotaan, termasuk penertiban baliho agar wajah daerah lebih tertib, rapi, dan berwawasan lingkungan.
Usai persetujuan Ranperda RPJMD, rapat paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Pengantar Empat Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pesawaran, yakni Ranperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Ketertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, serta Ranperda tentang Rumah Sakit Umum Daerah dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Menanggapi hal tersebut, Bupati Pesawaran menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas prakarsa penyusunan keempat Ranperda tersebut. Ia menilai inisiatif DPRD mencerminkan pelaksanaan fungsi legislasi yang strategis dan visioner dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Pesawaran berharap seluruh Ranperda Prakarsa DPRD dapat dibahas secara komprehensif dan sinergis bersama Bapemperda, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pesawaran.