News

Curi Rp30 Juta Saat Saudara Dirawat di RS, Pria ini Foya-foya Sewa 9 PSK

×

Curi Rp30 Juta Saat Saudara Dirawat di RS, Pria ini Foya-foya Sewa 9 PSK

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial BI (28) yang diduga mencuri uang tunai sebesar Rp30 juta dari rumah saudaranya di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, pada Sabtu, 7 Desember 2024.

Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono, yang mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap saat bersembunyi di Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, pada 15 Desember 2024.

Menurut keterangan pelaku, uang hasil curian tersebut telah digunakan untuk berfoya-foya, termasuk menginap di hotel mewah di Bandarlampung selama satu minggu dan menyewa sembilan wanita penghibur.

Kapolsek menjelaskan bahwa korban, WN (31), adalah saudara pelaku. Aksi pencurian ini terjadi ketika korban sedang sibuk mengurus suaminya yang dirawat di rumah sakit.

Saat itu, di rumah hanya ada mertuanya yang sudah lanjut usia, anaknya yang berumur delapan tahun, dan keponakannya yang berusia 14 tahun.

“Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk masuk ke dalam rumah tanpa dicurigai. Ia mengambil tas berwarna biru dongker yang berisi uang tunai Rp30 juta dan melarikan diri,” ungkapnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga  Polisi Tembak Mati Terduga Pencuri di Depan Anak Istri, Keluarga Tuntut Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *