LAMPUNGVERSE.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengonfirmasi bahwa seluruh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, pada 28 September 2024.
Dari laporan yang diterima, Pasangan Calon Nomor Urut 2, Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, mencatatkan LADK senilai Rp530 juta.
Jumlah ini terdiri dari sumbangan barang yang telah diterima untuk mendukung kegiatan kampanye mereka.
Sementara itu, pasangan calon petahana Nomor Urut 1, Arinal Djunaidi dan Sutono Ardjuno, melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp31 juta, yang terdiri dari saldo awal Rp1 juta dan sumbangan barang senilai Rp30 juta.
Selisih Dana Kampanye yang Mencolok
Perbedaan signifikan dalam laporan dana kampanye kedua pasangan ini menjadi sorotan. Pasangan Rahmat Mirzani-Jihan terlihat lebih siap secara finansial untuk menggerakkan mesin kampanye mereka dibandingkan dengan pasangan Arinal-Sutono.
Dengan jumlah LADK lima ratus juta lebih, Rahmat Mirzani-Jihan tampaknya berupaya kuat untuk menggalang dukungan dalam berbagai bentuk kegiatan kampanye.
Sebaliknya, Arinal-Sutono, meskipun petahana, mengawali dengan jumlah dana yang jauh lebih kecil. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah strategi kampanye mereka lebih efisien atau mereka masih menunggu sumbangan yang lebih besar di tahapan berikutnya.
Tahapan Selanjutnya: Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Setelah laporan awal ini, tahapan berikutnya adalah Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang dijadwalkan pada 24 Oktober 2024.
Pada tahapan ini, setiap pasangan calon harus melaporkan secara rinci seluruh dana sumbangan yang diterima selama masa kampanye, baik dari perseorangan maupun lembaga.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, sumbangan dari perseorangan dibatasi maksimal Rp75 juta, sementara sumbangan dari badan hukum swasta atau partai politik tidak boleh melebihi Rp750 juta.
Tahap akhir adalah Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yang dijadwalkan diserahkan pada 24 November 2024.
Di sini, setiap pasangan calon diwajibkan untuk mengungkap secara rinci penggunaan dana selama kampanye, mulai dari pembiayaan kegiatan, pengadaan atribut kampanye, hingga honorarium bagi tim sukses.
Dinamika Kampanye Pilgub Lampung
Kampanye Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung selama 60 hari, mulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Masa kampanye ini menjadi waktu krusial bagi kedua pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program mereka kepada masyarakat Lampung.
Setelah masa kampanye selesai, akan ada masa tenang yang berlangsung dari 24 hingga 26 November, sebelum masyarakat akhirnya menentukan pilihannya pada 27 November 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan adanya perbedaan dana kampanye yang mencolok di tahap awal ini, menarik untuk ditunggu bagaimana kedua pasangan akan memanfaatkan sumber daya mereka dalam masa kampanye.
Kampanye yang efektif tentu membutuhkan pendanaan yang memadai, namun strategi dan pendekatan yang tepat juga menjadi kunci sukses dalam meraih hati pemilih.
Pandangan Terhadap Transparansi Dana Kampanye
Laporan Dana Kampanye menjadi elemen penting dalam Pilkada, tidak hanya sebagai bentuk transparansi, tetapi juga untuk memastikan bahwa dana yang digunakan setiap pasangan calon bersih dari unsur politik uang.
Dalam rangka menjaga integritas pemilu, KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terus memantau setiap penggunaan dana kampanye dan memastikan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Dengan laporan awal ini, masyarakat dapat melihat secara langsung kesiapan finansial setiap pasangan calon. Sejauh mana dana yang mereka miliki akan digunakan secara efektif dalam memenangkan hati pemilih, akan terlihat pada tahapan kampanye berikutnya. (*)