LAMPUNGVERSE.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungan penuh terhadap instruksi Gubernur Rahmat Mirzani Djausal ihwal persoalan pendidikan.
Aturan yang diterapkan sekolah yang melarang penahanan ijazah siswa, mencegah pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP), serta menghapus kewajiban study tour yang dinilai membebani wali murid.
Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati, menegaskan bahwa kebijakan ini penting untuk melindungi hak siswa dan orang tua.
“Kami sepakat dengan kebijakan ini. Larangan menahan ijazah siswa adalah langkah yang tidak tepat karena hak pendidikan harus dihargai tanpa hambatan administrasi,” ujar Budhi, Senin (24/2/2025).
Ia juga mengapresiasi upaya gubernur dalam memastikan pengelolaan dana PIP yang lebih transparan serta berharap kegiatan ekstrakurikuler dapat dirancang lebih bijak agar tidak membebani ekonomi keluarga.