LAMPUNGVERSE.com – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung di Ruang Rapat Komisi V DPRD Lampung pada Selasa (20/1/2026).
RDP ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 dan mempersiapkan kebijakan PPDB Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan
RDP dihadiri oleh Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, Wakil Ketua Komisi Mardiana, Sekretaris Komisi Elly Wahyuni, serta anggota Komisi V lainnya. Turut hadir Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amrico, beserta jajarannya.
Yanuar Irawan menekankan pentingnya pengawasan ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan PPDB untuk mencegah penyimpangan dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Meskipun PPDB Tahun 2025 secara umum berjalan baik, evaluasi menyeluruh tetap diperlukan agar pelaksanaan di tahun berikutnya lebih tertib, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam RDP tersebut, Yanuar juga menyoroti keluhan masyarakat terkait kurangnya pemahaman terhadap mekanisme seleksi, terutama pada jalur domisili.
“Disdikbud diminta meningkatkan sosialisasi agar seluruh tahapan dan ketentuan PPDB dapat dipahami secara jelas oleh masyarakat,” tambahnya.
DPRD menegaskan bahwa penentuan kelulusan peserta didik dengan jarak domisili yang sama akan didasarkan pada nilai akademik tertinggi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk PPDB Tahun 2026, sistem penerimaan tetap menggunakan empat jalur, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, serta Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua atau Wali.
DPRD Provinsi Lampung memastikan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara berkelanjutan terhadap Disdikbud untuk memastikan pelaksanaan PPDB Tahun 2026 berjalan sesuai regulasi, transparan, dan memberikan kepastian layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas dan keadilan sistem penerimaan peserta didik baru di Provinsi Lampung, sekaligus menjawab aspirasi masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan PPDB.






