LAMPUNGVERSE.com – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo, menegaskan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) juga terjadi di Provinsi Lampung.
Deni menyebutkan bahwa sekitar 100 ribu penerima manfaat BPJS PBI di Lampung telah dinonaktifkan oleh Kemensos setelah melakukan pendataan ulang menggunakan sistem baru.
“Dari hasil pendataan, ditemukan sejumlah penerima manfaat yang sebenarnya mampu membayar iuran secara mandiri, namun masih tercatat sebagai peserta BPJS PBI,” jelas Deni Ribowo pada Senin (9/2/2026).
Deni menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut disebabkan oleh dua faktor. Pertama, penerima manfaat yang dapat membayar mandiri tetapi tetap menggunakan BPJS PBI. Kedua, adanya ketidaksesuaian atau pembaruan data penerima manfaat yang tidak sesuai dengan kondisi aktual.
Menanggapi situasi ini, Deni menambahkan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa skema solusi bagi masyarakat yang terdampak, terutama bagi pasien dengan kondisi medis mendesak, seperti pasien cuci darah.
“Skema pertama, peserta dapat melakukan aktivasi dengan BPJS mandiri di kantor BPJS setempat,” ujarnya.
Deni melanjutkan, skema kedua memungkinkan masyarakat untuk melakukan registrasi ulang melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kemensos, agar dapat kembali diverifikasi sebagai penerima manfaat.
“Ketiga, untuk kondisi yang benar-benar urgent, terutama bagi pasien cuci darah yang rutin masuk rumah sakit, saya siap membantu mencarikan solusi agar pelayanan kesehatan tetap berjalan,” tegasnya.
Ia juga berharap masyarakat tidak panik dan segera mengurus pembaruan data jika mengalami kendala, agar hak pelayanan kesehatan tetap dapat diperoleh secara optimal.






