LAMPUNGVERSE.com – Pemerintah Provinsi Lampung berencana melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp600 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur efisiensi dan efektivitas belanja daerah.
Menanggapi langkah tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Yozi Rizal, menegaskan pentingnya efisiensi dilakukan secara selektif agar tidak mengganggu program-program yang berdampak langsung kepada masyarakat.
“Kami setuju efisiensi dilakukan, terutama untuk menghilangkan pemborosan seperti perjalanan dinas atau belanja alat tulis kantor,” jelas Yozi saat dihubungi pada Selasa (11/2/2026).
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025, skema efisiensi yang akan diterapkan Pemprov Lampung mencakup:
1. Pengurangan belanja alat tulis kantor (ATK) hingga 90%
2. Pengurangan belanja makan dan minum rapat serta tamu hingga 80%
3. Pengurangan belanja cetak, cover, dan penggandaan hingga 70%
4. Pengurangan belanja perjalanan dinas hingga 60%
5. Pengurangan belanja pemeliharaan hingga 75%
6. Pengurangan belanja modal peralatan dan perlengkapan kantor hingga 95%
7. Pengurangan belanja sewa gedung, hotel, dan ruang pertemuan hingga 95%
8. Pengurangan belanja honorarium hingga 50%
9. Pengurangan belanja konsultan hingga 50%
10. Pengurangan belanja kursus, pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis, dan pendidikan hingga 75%
Yozi Rizal mengingatkan bahwa kebijakan efisiensi ini perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan bahwa langkah yang diambil tetap rasional.
“Seberapa besar efisiensi yang dilakukan Pemprov Lampung harus dibahas bersama DPRD. Kita tidak ingin ada pemangkasan anggaran yang justru menghambat pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi defisit anggaran atau tunda bayar dari tahun sebelumnya.
“Saya khawatir efisiensi ini mengacu pada tunda bayar tahun 2024 yang mencapai Rp580 miliar lebih kepada pihak ketiga. Jika itu yang terjadi, maka efisiensi ini bukan solusi, tetapi justru mengorbankan program pembangunan,” tambahnya.
DPRD Lampung berencana mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk membahas lebih rinci penerapan kebijakan ini.
“Dalam waktu dekat, kami akan mengajak teman-teman yang lain untuk mengundang mitra kerja. Persoalan anggaran ini ada di Bappeda dan BPKAD, jadi kita harus melihat detailnya,” pungkasnya.






