Site icon LAMPUNGVERSE.com

Dua TNI – Seorang Polisi Jadi Tersangka Kasus Sabung Ayam Maut di Waykanan

LAMPUNGVERSE.com – Polda Lampung bersama Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Pus Pomad) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait insiden yang mengakibatkan tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.

Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Bandarlampung pada Selasa, 25 Maret 2025.

Tiga tersangka terdiri dari dua oknum TNI dan satu anggota Polri. Dua oknum TNI yang bertugas di bawah Pus Pomad, berinisial Kopda B dan Peltu L, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penembakan yang mengakibatkan kematian ketiga anggota polisi.

Sementara itu, anggota Polri berinisial K, yang bertugas di Polda Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka terkait perjudian sabung ayam.

Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Polisi Helmy Santika, menjelaskan bahwa penetapan tersangka K dilakukan setelah pemeriksaan terhadap tiga saksi, termasuk dua anggota Polri dan seorang pemilik warung di lokasi kejadian.

“Tersangka K mengaku mengenal pelaku penembakan sejak 2018 dan bahkan membuat video ajakan untuk berjudi,” ungkap Kapolda.

Di sisi lain, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana, selaku Danpuspom, mengonfirmasi bahwa kedua oknum TNI telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2025.

Ia menambahkan bahwa proses hukum terhadap mereka akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan militer.

“Proses pengadilan akan terbuka untuk umum,” imbuhnya.

Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai insiden tragis yang merenggut nyawa tiga anggota kepolisian saat menjalankan tugas. Proses hukum selanjutnya akan menjadi perhatian publik untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Exit mobile version