Kilas

Guru Besar UI Soroti Krisis Konstitusi Akibat Pembangkangan DPR RI: Ancaman bagi Demokrasi Indonesia

Foto Bersama Guru Besar Universitas Indonesia (UI). dok. DGB UI

LAMPUNGVERSE.COM, JAKARTA – Dalam perkembangan terbaru yang mengguncang dunia politik Indonesia, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) memberikan peringatan keras terhadap tindakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang dinilai telah melanggar konstitusi.

Melalui sebuah pernyataan sikap resmi yang dirilis pada Kamis, 22 Agustus 2024, Dewan Guru Besar UI (DGB UI) menyatakan bahwa Indonesia saat ini sedang menghadapi krisis konstitusi yang serius.

Krisis Konstitusi: Pembangkangan DPR yang Mengkhawatirkan

Pernyataan tersebut muncul setelah tindakan DPR RI yang dinilai arogan dan vulgar dalam mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Guru Besar UI menilai bahwa sikap DPR tersebut tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip kenegarawanan yang seharusnya dipegang teguh oleh para wakil rakyat.

“DGB UI menilai bahwa tengah terjadi krisis konstitusi di NKRI akibat dari pembangkangan DPR RI yang secara arogan dan vulgar telah mempertontonkan pengkhianatan mereka terhadap konstitusi,” demikian bunyi pernyataan resmi yang disampaikan.

Bahaya Otoritarianisme dan Kemunduran Demokrasi

Lebih lanjut, para akademisi UI tersebut menyampaikan keprihatinan mendalam bahwa tindakan DPR ini berpotensi membawa Indonesia kembali ke era otoritarianisme.

Mereka memperingatkan bahwa tingkah laku tercela yang diperlihatkan oleh para anggota DPR RI merupakan wujud nyata dari kolusi dan nepotisme, yang sangat bertentangan dengan semangat Reformasi 1998.

“Dengan tindakan seperti ini, Indonesia kini berada dalam bahaya besar yang mengancam kembali ke era kolonialisme dan penindasan, di mana hukum dan demokrasi tidak lagi dijunjung tinggi,” ujar salah satu Guru Besar UI.

Pernyataan Sikap: Menghentikan Revisi UU Pilkada

Guru Besar UI juga menyerukan kepada semua lembaga negara untuk segera mengambil tindakan dalam menghadapi krisis ini. Mereka mendesak agar revisi UU Pilkada dihentikan segera, dengan alasan bahwa perubahan-perubahan tersebut berpotensi menimbulkan sengketa antar lembaga negara, khususnya antara Mahkamah Konstitusi dan DPR RI.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat bagi semua, termasuk bagi DPR RI. Pembahasan revisi UU Pilkada yang mengabaikan putusan MK adalah tindakan yang sangat mencederai demokrasi dan merusak kewibawaan negara,” tambah pernyataan itu.

Kepedulian terhadap Masa Depan Demokrasi

Para Guru Besar UI juga mengungkapkan kecemasan mereka terhadap masa depan demokrasi Indonesia jika situasi ini tidak segera ditangani. Mereka menegaskan bahwa tindakan DPR RI saat ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap Reformasi, yang pada akhirnya akan menghancurkan bangsa ini.

“Masa depan demokrasi kita terancam. Para anggota DPR yang seharusnya menjadi penjaga demokrasi kini justru berkhianat dengan menolak mematuhi putusan MK. Ini adalah kondisi genting yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak,” tegas Dewan Guru Besar UI.

Seruan untuk Tindakan Arif dan Bijaksana

Pada akhirnya, Guru Besar UI menghimbau semua lembaga negara terkait untuk bertindak dengan arif, adil, dan bijaksana dalam menghadapi situasi ini. Mereka juga meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk segera melaksanakan putusan MK demi terwujudnya kedaulatan rakyat yang berlandaskan Pancasila.

“Negara harus didukung penuh agar tetap tegar dan kuat dalam menjalankan konstitusi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kedaulatan rakyat adalah berdasarkan Pancasila, dan itu harus dihormati,” tutup pernyataan tersebut.

Berita ini mencerminkan kekhawatiran yang mendalam dari kalangan akademisi terhadap masa depan demokrasi di Indonesia dan menekankan pentingnya menjaga integritas konstitusi demi keberlanjutan negara hukum yang adil dan demokratis. (Red)

Exit mobile version