News

Guru TPA Cabuli Empat Muridnya Usai Mengaji

LAMPUNGVERSE.com – Kejadian memilukan terjadi di Bandarlampung, seorang guru di Tempat Pendidikan Alquran (TPA), Afif Jauhari (44), ditangkap setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap empat muridnya yang masih di bawah umur.

Aksi bejat ini terjadi di lokasi yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak untuk belajar dan mengaji.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani melapor pada bulan Agustus lalu.

Korban yang berusia di bawah umur tersebut merupakan murid di TPA yang terletak di Kampung Baru, Panjang Utara.

“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada 22 Oktober 2024. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” jelas Hendrik.

Dalam interogasi, Afif mengakui telah mencabuli empat muridnya di TPA.
Hendrik menjelaskan bahwa tindakan pelaku terjadi setelah waktu mengaji selesai.

Pelaku memaksa korban untuk tidak segera pulang meskipun mereka sudah menyatakan keinginan untuk pulang.

“Korban sudah bilang tidak mau dan ingin pulang, tetapi pelaku tetap memaksa mereka untuk tinggal,” tambahnya.

Dengan cara menarik tangan korban agar tidak pergi, pelaku kemudian melakukan tindakan yang sangat tidak pantas, seperti menciumi pipi dan bibir korban serta memeluk mereka hingga menangis.

“Korban berusaha menolak dan menangis, namun pelaku terus melakukan aksinya hingga akhirnya melepaskan mereka untuk melapor kepada orang tua,” ungkap Hendrik.

Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah pakaian yang dikenakan korban saat kejadian sebagai barang bukti. Saat ini, pelaku sudah ditahan dan proses pendalaman kasus masih berlangsung.

Afif Jauhari kini terjerat Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 01 tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang, mengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak, terutama di lingkungan pendidikan.

Pihak kepolisian mengimbau orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan. (*)

Exit mobile version