LAMPUNGVERSE.com, JAKARTA – PT Pegadaian mendukung peluncuran Fatwa No. 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Acara peluncuran ini digelar di Ballroom Pegadaian Tower pada Jumat (13/02/2026) dan menjadi tonggak penting dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia.
Fatwa ini lahir sebagai respons terhadap dinamika pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang spesifik bagi regulator dan pelaku industri.
Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024.
Fatwa ini semakin memperkuat posisi PT Pegadaian sebagai lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang telah mengantongi izin usaha Bulion dari OJK dalam menjalankan Layanan Bank Emasnya.
Potensi emas sebagai instrumen lindung nilai aset bagi masyarakat sangat besar. Data industri menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia memiliki sekitar 1.800 ton emas, yang jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, dapat menjadi kekuatan modal domestik yang luar biasa.
Dalam proses penyusunan fatwa, DSN-MUI melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas untuk memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan prinsip syariah, terutama untuk produk emas digital.
Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) DSN-MUI, KH. M. Cholil Nafis sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian, menekankan bahwa fatwa ini memiliki visi besar.
“Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tapi menjadikannya investasi yang produktif dan membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa transformasi emas dari barang simpanan tradisional menjadi instrumen investasi strategis akan mendorong kedaulatan ekonomi umat.
Novryandi, Pemimpin Wilayah PT Pegadaian Kanwil III Sumbagsel, menyatakan dukungan penuh terhadap peluncuran fatwa ini.
Menurutnya, fatwa ini memberikan kepastian hukum yang semakin kuat dan mempertegas komitmen Pegadaian dalam menghadirkan layanan bulion yang sesuai dengan prinsip syariah.
“Fatwa ini menjadi landasan yang jelas dalam pelaksanaan usaha bulion syariah serta meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan, transparansi, dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” jelasnya.
Pegadaian telah menjalankan bisnis emas berbasis prinsip syariah dengan dukungan underlying fisik yang nyata.
Setiap gram emas yang ditransaksikan melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu.
“Saldo emas digital nasabah bukan sekadar angka, tetapi didukung oleh emas fisik yang nyata,” tegas Novryandi.
Fatwa ini merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad-akad yang diperbolehkan, seperti Simpanan Emas menggunakan akad Qardh atau Mudharabah, Pembiayaan Emas menggunakan akad Musyarakah atau Wakalah bi al-Istitsmar
Kemudian, Perdagangan Emas menggunakan akad Bai’ Al Murabahah atau Bai’ Al Musya’, serta Penitipan Emas menggunakan akad Ijarah atau Wadi’ah.
Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep pengakuan kepemilikan emas secara kolektif atau bersama.
Misalnya, jika 100 orang masing-masing menabung 10 gram emas, maka secara keseluruhan tersedia jaminan fisik emas seberat 1 kilogram yang tersimpan aman di vault.
“Emas 1 kilogram tersebut menjadi milik kolektif dari 100 nasabah sesuai porsi kepemilikannya,” jelas Novryandi.
Kehadiran fatwa ini diharapkan menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional yang strategis bagi industri keuangan syariah di Indonesia, serta dapat mendorong terciptanya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan.






