LAMPUNGVERSE.com – iPhone 16 series saat ini dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia akibat ketidakpatuhan Apple terhadap aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Hal ini berimbas pada hilangnya salah satu pasar yang selama ini dikenal sebagai pencetak “rekor pendapatan kuartalan” bagi perusahaan teknologi raksasa tersebut.
Larangan penjualan iPhone 16 di Indonesia disebabkan karena Apple belum memenuhi komitmennya untuk melakukan investasi yang diperlukan sebagai syarat untuk mematuhi regulasi TKDN.
Melansir dari Kompas, ketidakpatuhan ini menjadikan Indonesia tidak hanya kehilangan akses terhadap produk terbaru Apple, tetapi juga membuat perusahaan tersebut kehilangan kesempatan untuk meraih pendapatan yang signifikan di pasar yang besar ini.
Dalam laporan kinerja keuangan kuartal keempat tahun fiskal 2024 yang disampaikan oleh CEO Apple, Tim Cook, nama Indonesia tidak lagi disebutkan sebagai salah satu negara yang mencetak rekor pendapatan.
Hal ini menjadi sorotan, mengingat pada periode yang sama tahun lalu, Indonesia masih diakui sebagai salah satu pasar yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan Apple.
Dalam pemaparan yang berlangsung pada 28 September 2024, Tim Cook melaporkan bahwa Apple berhasil mencatat pendapatan sebesar 94,9 miliar dollar AS, meningkat 6 persen dibandingkan tahun lalu.
Ia menyebutkan bahwa iPhone tumbuh di setiap segmen geografis dan mencetak rekor pendapatan kuartalan baru untuk kategori tersebut.
Namun, ia hanya menyebutkan negara-negara seperti Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, Inggris, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan UEA, tanpa menyebutkan Indonesia.
Sebelumnya, dalam laporan kuartal yang sama pada tahun lalu, Tim Cook menyatakan, “Kami mencapai rekor pendapatan sepanjang masa di India, serta rekor kuartal September di beberapa negara, termasuk Brasil, Kanada, Prancis, Indonesia, Meksiko, Filipina, Arab Saudi, Turki, UEA, Vietnam, dan banyak lagi.”
Hal ini menunjukkan betapa signifikan kontribusi Indonesia terhadap pendapatan Apple pada tahun sebelumnya.
Keberadaan iPhone 16 yang dilarang beredar di Indonesia dapat menjadi sinyal bahwa Apple perlu segera memenuhi komitmen investasinya agar dapat kembali meraih pangsa pasar yang penting ini.
Sebagai negara dengan populasi besar dan pasar smartphone yang terus berkembang, Indonesia seharusnya tetap menjadi perhatian utama bagi Apple dan perusahaan teknologi lainnya.
Dengan hilangnya nama Indonesia dari daftar negara yang mencetak rekor pendapatan, banyak pihak yang berharap agar Apple segera mengambil langkah untuk mematuhi regulasi yang ada, sehingga masyarakat Indonesia dapat menikmati produk terbaru dari Apple dan perusahaan tersebut dapat kembali meraih potensi pendapatan yang signifikan di pasar ini. (*)