LAMPUNGVERSE.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggegerkan dunia peradilan Indonesia dengan penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang pengacara dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di enam lokasi berbeda, Kejagung berhasil menyita uang tunai senilai Rp20 miliar yang ditemukan dalam berbagai pecahan mata uang.
Tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sementara itu, pengacara yang juga ditangkap adalah Lisa Rahmat.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap yang melibatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Uang yang disita dalam OTT ini terdiri dari pecahan mata uang rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, Yen Jepang, dan Ringgit Malaysia. Jika dihitung dengan kurs saat ini, total nilai uang yang disita mencapai Rp20 miliar.
Penemuan ini menambah kecurigaan publik terhadap integritas sistem peradilan di Indonesia, terutama setelah vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur pada 24 Juli 2024, yang memicu kontroversi dan desakan keadilan bagi korban.
Kejaksaan Agung melakukan penangkapan berdasarkan bukti kuat yang menunjukkan adanya praktik suap dalam proses persidangan.
“Kami akan mendalami kasus ini dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat,” tegas Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Komisi Yudisial (KY), sebagai lembaga pengawas perilaku hakim, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung.
“Kami mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus dugaan suap ini.
Ini adalah langkah penting untuk menjaga kehormatan dan martabat hakim di Indonesia,” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, anggota sekaligus Juru Bicara KY.
Mukti Fajar menambahkan bahwa KY telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada ketiga hakim tersebut.
“Kami juga telah mengusulkan agar mereka diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk proses lebih lanjut.
OTT ini akan menjadi bahan tambahan untuk menguatkan proses pemberhentian tersebut,” jelasnya.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia peradilan Indonesia, di mana kepercayaan publik terhadap hakim dan lembaga hukum kembali diuji.
Masyarakat menaruh harapan besar pada Kejaksaan Agung dan KY untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal bagi oknum yang terlibat.
“Integritas peradilan harus dijaga, dan setiap pelanggaran harus ditindak tegas,” pungkas Mukti Fajar.
Dengan adanya OTT ini, diharapkan akan ada perubahan signifikan dalam sistem peradilan Indonesia, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum demi terciptanya keadilan yang sesungguhnya. (*)