LAMPUNGVERSE.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil mengamankan total uang sebesar Rp61 miliar terkait dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Energi Berjaya (LEB), yang merupakan anak perusahaan dari PT Lampung Jasa Utama.
Kasus ini berhubungan dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) dengan nilai mencapai US$ 17.286.000.
Armen Wijaya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Lampung, menjelaskan bahwa sebelumnya tim penyidik telah mengamankan lebih dari Rp2 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Pada tanggal 12 November 2024, tim penyidik menerima penyerahan uang suku bunga sebesar Rp800 juta dari Direktur Utama PT LEB yang berinisial H.E.
“Selain itu, tim penyidik juga telah mengamankan dana PI sebesar Rp59,27 miliar yang diserahkan oleh AS, Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama,” ungkap Armen dalam konferensi pers yang digelar di Kejati Lampung.
Armen menekankan bahwa total pengamanan uang mencapai Rp 61 miliar ini merupakan langkah preventif untuk menghindari kerugian negara lebih lanjut akibat penggunaan dana Participating Interest.
“Tindakan ini bertujuan untuk mencegah kerugian yang lebih besar terkait penggunaan dana PI yang diduga telah diterima oleh PT LJU secara tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 17 orang saksi dari berbagai instansi, termasuk Lampung Energi Berjaya, Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Armen menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk menentukan siapa yang akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Lampung melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), sebuah anak perusahaan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung, yaitu PT Lampung Jaya Usaha (PT LJU).
Dugaan korupsi ini terkait dengan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen, yang bernilai USD 17,286 juta, dari Pertamina Hulu Energi di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Dana tersebut diserahkan oleh PHE kepada PT LEB untuk mendukung operasional usaha di sektor energi. (*)