Site icon LAMPUNGVERSE.com

Kejari Sita Uang Rp140 Juta Dugaan Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu

LAMPUNGVERSE.com – Kejaksaan Negeri Pringsewu menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran 2022.

Penyidik menerima uang titipan sebesar Rp140 juta dari tersangka berinisial R, Pada Rabu, 22 Januari 2025. R menjabat sebagai Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Pringsewu untuk periode 2020-2025.

Penyerahan uang tersebut berlangsung di kantor Kejari Pringsewu dan disaksikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Lutfi Fresley dan Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja.

Uang titipan tersebut kemudian disita oleh penyidik dan disimpan di rekening penerimaan lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.

Lutfi Fresley, Kasi Pidsus, menyatakan apresiasi terhadap itikad baik tersangka R yang menyerahkan sebagian uang pengganti.

“Ini merupakan langkah positif dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kami berkomitmen untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal,” ujarnya.

Namun, jumlah uang yang diserahkan tersebut belum sepenuhnya menutupi total kerugian negara yang berdasarkan audit mencapai Rp584.464.163.

Besaran nominal yang akan dikenakan kepada tersangka akan ditentukan melalui fakta persidangan dan putusan pengadilan.

“Jika nantinya ditemukan kekurangan dalam uang pengganti, kami akan melakukan penagihan tambahan sesuai dengan ketentuan hukum. Sebaliknya, jika ada kelebihan, maka akan disesuaikan berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Lutfi.

Kasus ini terungkap setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah LPTQ tahun 2022, di mana tersangka R dan beberapa pihak lainnya diduga telah menikmati dana tersebut.

Penegak hukum terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat.

“Kami berupaya memulihkan kerugian negara dari kasus ini, tidak hanya dari tersangka R tetapi juga dari pihak-pihak lain yang terlibat,” tambah Lutfi.

Kasus korupsi dana hibah ini menjadi sorotan publik di Pringsewu karena berhubungan dengan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan pengembangan tilawatil Quran.

Kejari Pringsewu memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Exit mobile version