LAMPUNGVERSE.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan rumah kelima tersangka dugaan kasus korupsi di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau. Selasa, 27 Agustus 2024.
Selain menggeladah, tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati juga menyita sejumlah aset milik lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM di PDAM Way Rilau, Bandarlampung.
Penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor PRINT-03/L.8/Fd/08/2024, yang diterbitkan pada 26 Agustus 2024.
Beberapa lokasi yang menjadi target penyidik tersebar di berbagai wilayah Bandar Lampung, termasuk rumah dan kantor milik para tersangka.
Rincian Penyitaan Aset
Di antara aset yang disita adalah:
– DS: Rumah di Perumahan Tanjung Damai Lestari, Kedamaian, Tanjungkarang Timur.
– SP: Rumah di Perumahan Bumi Puspa Kencana, Rajabasa, serta kendaraan berupa sepeda motor Honda Beat 2015, Honda Jazz 1.5 RS CVT, dan mata uang asing, perhiasan, serta jam tangan mewah.
– AH: Rumah di Jalan Cempaka, Wayhalim, dua bundel sertifikat hak milik atas nama Alwaty di Wayhalim dan Lampung Timur, beberapa kendaraan bermotor, serta ruko yang dijadikan kantor cabang PT Kartika Ekayasa di Telukbetung Selatan.
– SR: Sertifikat hak milik atas dua bidang tanah dan bangunan di Bandar Lampung.
Namun, saat penyidik mencoba menggeledah rumah tersangka S, mereka menghadapi perlawanan dari pihak keluarga dan penasihat hukum tersangka, yang mengakibatkan penggeledahan dan penyitaan aset di lokasi tersebut tidak dapat dilaksanakan.
Penyitaan untuk Pemulihan Kerugian Negara
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, menjelaskan bahwa penyitaan aset ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti yang relevan dalam proses penyidikan.
“Aset yang disita akan diperhitungkan sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp19,8 miliar,” ujar Ricky Rabu (28/08).
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM di PDAM Way Rilau pada tahun 2019.
Proyek tersebut didanai melalui penyertaan modal dari APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan nilai anggaran sebesar Rp87,1 miliar.
PT Kartika Ekayasa ditunjuk sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak senilai Rp71,9 miliar pada 23 Desember 2019.
Selama proses penyidikan, terungkap adanya indikasi bahwa proyek tersebut telah dikondisikan sejak awal, dengan manipulasi dokumen dan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
Hal ini mengakibatkan kekurangan volume pekerjaan dan menyebabkan kerugian negara.
Para tersangka dikenai tuduhan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal lain yang relevan.
Proses penyidikan dan pengumpulan bukti terus berlanjut untuk memastikan pemulihan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi ini.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2024, Kejati Lampung resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melalui penyelidikan intensif yang dilakukan sejak awal tahun 2024.
Kelima tersangka tersebut adalah DS, pemilik pekerjaan dari PT Kartika Ekayasa; SP, yang diduga memanipulasi dokumen penawaran perusahaan; S, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di PDAM Way Rilau; AH, Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa; dan SR, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Bandar Lampung pada tahun 2019. (Red)