BlogNews

Kejati Tetapkan Heri Wardoyo Cs Tersangka Korupsi di PT Lampung Energi Berjaya, Arinal Menyusul?

×

Kejati Tetapkan Heri Wardoyo Cs Tersangka Korupsi di PT Lampung Energi Berjaya, Arinal Menyusul?

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menetapkan tiga tersangka, yaitu Heri Wardoyo (Komisaris), Hermawan Eriadi (Direktur Utama), dan Budi Kurniawan (Direktur Operasional) atas kasus korupsi di PT Lampung Energi Berjaya, sebuah anak perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, Senin malam (22/09/2025).

Heri Wardoyo bersama dua tersangka lain keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi pink, tahanan Kejati.

Mereka tidak mengindahkan pertanyaan yang dilontarkan awak media, saat digiring petugas ke mobil tahanan.

Wakil bupati Tulangbawang periode 2012-2017 itu juga menutupi mukanya menggunakan map merah, menghindari sorot kamera awak media.

Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Way Huwi Bandarlampung selama 20 hari awal.

Sementara itu, kabar mengenai penahanan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, juga beredar menjelang penetapan tersangka.

Namun, hingga berita ini ditulis, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung belum memberikan konfirmasi terkait isu tersebut.

Ricky, Kasiepenkum Kejati Lampung, tidak memberikan tanggapan meskipun teleponnya berbunyi berkali-kali terkait rumor penahanan Arinal.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyita aset senilai Rp38,58 miliar milik Arinal Djunaidi sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES).

Penggeledahan di kediaman Arinal di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton, pada Rabu, 3 September 2025, menjadi langkah penting dalam mengungkap aliran dana yang diduga merugikan negara hingga Rp276 miliar.

Dalam pernyataannya, Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya mendalami kasus yang melibatkan BUMD PT Lampung Energi Berjaya.

Aset yang disita termasuk tujuh mobil mewah senilai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar, dan uang tunai dalam berbagai mata uang setara Rp1,35 miliar.

Baca Juga  Cabai - Terong Penyumbang Inflasi Tertinggi IHK Lampung Akhir Tahun 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *