LAMPUNGVERSE.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, mengimbau seluruh anggota dewan untuk aktif menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Lampung mulai 1 Mei hingga 30 Juli 2025.
Imbauan ini disampaikan melalui Surat DPRD Lampung Nomor 100.3.4/0590/III.01/30/2025 tentang Sosialisasi Program Pemutihan Pajak.
Dalam surat tersebut, Giri meminta agar para anggota DPRD menyampaikan informasi program ini dalam kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) maupun dalam kunjungan kerja di daerah pemilihan masing-masing.
Politisi partai Gerindra ini menekankan beberapa poin penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat.
Pertama, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digelar oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencakup pembebasan denda pajak, bea balik nama kendaraan, serta sanksi administratif lainnya.
Tujuannya adalah memberikan keringanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan dalam membayar pajak.
Kedua, setelah masa pemutihan berakhir, akan diterapkan kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang atau tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis.
Langkah ini bertujuan menertibkan dan memperbarui basis data kendaraan secara lebih akurat.
Ketiga, DPRD menyoroti bahwa keterbatasan fiskal masih menjadi tantangan bagi Pemprov Lampung. Kebutuhan pembangunan belum sepenuhnya mampu ditopang oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas, sehingga optimalisasi pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sangat krusial.
Terakhir, Giri menyebutkan bahwa PAD yang diperoleh dari sektor PKB akan diprioritaskan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
Ini merupakan kebutuhan dasar yang mendesak di berbagai wilayah Lampung. Dukungan penuh dari anggota DPRD sangat diharapkan agar informasi ini sampai secara luas dan efektif kepada masyarakat.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari 1 Mei hingga 30 Juli 2025 dan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Bapenda.
Dengan sosialisasi yang intensif, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal dan berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan infrastruktur yang lebih baik. (*)