LAMPUNGVERSE.com – Ketua Komisi V DPRD Lampung, Yanuar Irawan, menghadiri seminar dan pembinaan Forum Komunikasi Kepala Sekolah (FKKS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta se-Lampung. Acara tersebut digelar di Aula Universitas Teknokrat Indonesia pada Rabu (11 Juni 2025)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung, Thomas Amirico, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa kebijakan Gubernur Lampung untuk menghapus uang komite di seluruh SMA, SMK, dan SLB negeri akan mulai berlaku pada Tahun Ajaran 2025/2026.
“Mulai tahun ajaran mendatang, sekolah negeri tidak diperbolehkan lagi memungut uang komite dalam bentuk apapun. Biaya operasional yang sebelumnya dibiayai melalui iuran komite, kini akan dialokasikan dari APBD Provinsi Lampung,” tegas Thomas.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini saat ini hanya berlaku untuk sekolah negeri dan belum diterapkan di sekolah swasta. Namun, prinsip keadilan dan keterjangkauan pendidikan tetap menjadi fokus pemerintah provinsi, khususnya Disdikbud, dalam merumuskan kebijakan ke depan.
Thomas mengungkapkan, kebijakan ini akan berdampak langsung pada sekitar 203.000 siswa di 352 sekolah negeri, yang terdiri dari 227 SMA, 112 SMK, dan 13 SLB. “Kebijakan ini merupakan bentuk nyata komitmen Gubernur dalam mewujudkan pendidikan gratis dan berkualitas,” tambahnya.
Selain itu, Thomas menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada wali murid, kecuali sumbangan sukarela dari pihak yang benar-benar mampu atau melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam kesempatan yang sama, Thomas juga menegaskan bahwa pelaksanaan tes Jalur Prestasi Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025 di SMA Unggul akan dilakukan secara transparan dan tanpa kebocoran soal.
Seminar ini menjadi ajang penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah, sekolah, dan pemangku kepentingan pendidikan dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Lampung.






