LAMPUNGVERSE.com – Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan bahwa harga jual pupuk subsidi tahun 2026 tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, pada Selasa (3/2/2026).
Pemerintah pusat telah menetapkan kuota pupuk subsidi untuk Lampung tahun 2026 sebesar 710.711 ton.
Menurut Ahmad Basuki, alokasi besar ini harus diimbangi dengan pengawasan ketat terhadap kepatuhan harga di tingkat pengecer agar tidak memberatkan petani.
“Pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET. Tidak boleh ada penjualan di atas harga ketentuan dengan alasan apa pun karena hal ini merugikan petani dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” tegasnya.
Komisi II DPRD Lampung akan fokus mengawasi distribusi pupuk subsidi, mulai dari produsen hingga kios resmi.
Selain itu, penyaluran pupuk harus berbasis data petani terdaftar dan dilakukan melalui kios yang telah ditetapkan.
Transparansi di tingkat kios juga menjadi perhatian utama, termasuk kewajiban memajang informasi HET dan menyediakan saluran pengaduan bagi petani.
Komisi II DPRD Lampung siap melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap distribusi pupuk subsidi.
Setiap laporan masyarakat terkait penjualan pupuk di atas HET atau penyimpangan distribusi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi berwenang.
Melalui penegasan ini, Komisi II DPRD Lampung berharap kebijakan pupuk subsidi tahun 2026 dapat berjalan sesuai ketentuan, menjaga stabilitas biaya produksi pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan petani di Provinsi Lampung. (*)






