LAMPUNGVERSE.com – Dua pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung resmi dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bertarung dalam Pilkada 2024.
Pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Reihana-Aryodhia Febriansyah telah lolos tahap verifikasi administrasi, yang diumumkan pada Sabtu (14/9/2024).
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, menyatakan bahwa hasil verifikasi administrasi tersebut telah diserahkan kepada Liasion Officer (LO) dan perwakilan partai politik masing-masing paslon.
“Kedua paslon sudah memenuhi syarat setelah memperbaiki beberapa dokumen sesuai catatan yang kami berikan sebelumnya,” ungkap Dedy.
Dalam proses verifikasi administrasi, KPU meminta beberapa perbaikan. Untuk paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah, perbaikan yang dilakukan mencakup pas foto dan tandatangan parpol.
Deddy Amarullah juga harus memperbaiki data terkait tanggal lahir yang berbeda pada KTP dan dokumen bebas pengadilan.
Sementara itu, paslon Reihana-Aryodhia Febriansyah diminta memperbaiki naskah gelar haji untuk Reihana serta memperbarui dokumen surat pengadilan yang lokasinya berbeda untuk Aryodhia.
KPU Buka Kesempatan untuk Tanggapan Masyarakat
Setelah proses verifikasi administrasi selesai, KPU membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait kedua paslon tersebut.
Masyarakat dapat menyampaikan masukan melalui jalur daring di laman https://infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke kantor KPU Bandar Lampung pada 15-18 September 2024.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi, menegaskan pentingnya masukan dari masyarakat. “Masukan dan tanggapan masyarakat sangat kami harapkan.
Ini bisa dilakukan secara daring maupun luring, tetapi harus disertai identitas pelapor dan bukti pendukung yang valid,” jelasnya.
Bawaslu Siapkan Verifikasi Faktual
Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung juga bersiap untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen administrasi para calon.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bandar Lampung, Hasanuddin Alam, menyatakan bahwa verifikasi faktual ini penting untuk memastikan keabsahan seluruh dokumen yang diajukan.
“Kami akan lakukan verifikasi faktual pada 21-22 September 2024. Ini mencakup pengecekan langsung ke instansi terkait, seperti sekolah atau perguruan tinggi untuk memastikan ijazah para calon benar-benar sah,” kata Hasan.
Bawaslu juga menyediakan posko aduan di tiap kecamatan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melaporkan potensi pelanggaran atau penyimpangan dari para calon.
“Kami berharap masyarakat aktif dalam memberikan tanggapan. Ini bagian dari menjaga proses demokrasi yang transparan dan adil,” tambahnya.
Menuju Penetapan dan Pengundian Nomor Urut
Dengan kedua paslon yang sudah dinyatakan memenuhi syarat, tahapan berikutnya adalah penetapan dan pengundian nomor urut.
“Setelah masukan masyarakat ditutup, kami akan melanjutkan ke tahapan pleno untuk penetapan calon dan pengundian nomor urut. Ini akan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,” jelas Dedy.
Deklarasi dua paslon ini menandai dimulainya persaingan menuju Pilkada Bandar Lampung yang akan digelar pada 27 November 2024. Baik pasangan Eva Dwiana-Deddy Amarullah maupun Reihana-Aryodhia Febriansyah siap berkampanye untuk mendapatkan dukungan masyarakat.
Dengan tahapan yang sudah semakin dekat, dukungan masyarakat, verifikasi administrasi yang transparan, dan keterlibatan pengawas pemilu diharapkan akan memastikan Pilkada 2024 berlangsung secara adil dan demokratis. (Red)