Politik

Laporan Dana Kampanye Pilwalkot Bandarlampung 2024: Reihana-Aryodhia Rp1 Juta, Eva-Deddy Rp300 Juta

×

Laporan Dana Kampanye Pilwalkot Bandarlampung 2024: Reihana-Aryodhia Rp1 Juta, Eva-Deddy Rp300 Juta

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung telah mengumumkan laporan awal dana kampanye (LADK) dari kedua pasangan calon (paslon).

Pasangan calon nomor urut 1, Reihana dan Aryodhia Febriansya SZP, tercatat hanya memiliki saldo awal kampanye sebesar Rp1 juta.

Sementara itu, pasangan nomor urut 2, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, melaporkan dana kampanye awal sebesar Rp300 juta.

Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triadi, menyampaikan bahwa LADK tersebut berasal dari kedua pasangan calon secara langsung.

“Sumber dana awal kampanye ini berasal dari dana pribadi masing-masing paslon,” jelas Dedy saat dihubungi, Senin, (30/9).

Kesetaraan Dana Kampanye Sesuai Aturan KPU

Sesuai dengan aturan yang berlaku dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, dana kampanye pada Pilkada 2024 terdiri dari beberapa laporan, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Pengelolaan dana kampanye harus melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), yang ditempatkan di bank umum.

Dedy menambahkan bahwa KPU tidak dapat mengungkapkan sumber-sumber dana selain yang telah dilaporkan secara resmi oleh pasangan calon, mengingat hal tersebut termasuk informasi yang dikecualikan.

Namun, seluruh aliran dana kampanye akan diawasi oleh tim auditor dari Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Batas Pengeluaran Dana Kampanye Maksimal Rp10 Miliar

Sebelumnya, KPU Bandar Lampung dan kedua pasangan calon telah sepakat menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye sebesar Rp10 miliar untuk Pilkada 2024.

Angka ini diambil berdasarkan usulan dari paslon Reihana-Aryodhia yang mengajukan pagu maksimal tersebut, meskipun paslon Eva-Deddy hanya mengusulkan batas Rp8 miliar.

Baca Juga  Mirza Senam Bareng Emak-emak Lamsel, Ajak Jaga Kerukunan - Persatuan saat Pilkada

“Kami akhirnya mengambil pagu tertinggi yaitu Rp10 miliar, untuk memberikan kesempatan yang sama bagi kedua pasangan calon,” jelas Dedy.

Batasan ini diberlakukan untuk menjaga kesetaraan antara kedua pasangan calon serta mencegah adanya penggunaan dana kampanye secara berlebihan, yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam kompetisi.

Strategi Kampanye dengan Anggaran Terbatas

Perbedaan mencolok dalam laporan awal dana kampanye antara Reihana-Aryodhia dan Eva-Deddy menimbulkan spekulasi terkait strategi kampanye masing-masing pasangan calon.

Pasangan Reihana-Aryodhia dengan dana awal hanya Rp1 juta tampaknya akan mengandalkan metode kampanye yang lebih hemat biaya atau menunggu donasi lebih besar pada tahapan berikutnya.

Di sisi lain, Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, dengan LADK sebesar Rp300 juta, menunjukkan kesiapan finansial yang lebih kuat untuk memulai kampanye mereka.

Meskipun demikian, pengelolaan dana secara bijak dan efisien tetap menjadi kunci dalam memenangkan hati pemilih di Pilkada 2024.

Dedy menegaskan bahwa KPU akan mengawasi secara ketat setiap penggunaan dana kampanye. Setiap transaksi, baik berupa uang tunai maupun jasa, harus tercatat dan dilaporkan melalui RKDK.

Hal ini untuk memastikan bahwa dana yang digunakan oleh kedua pasangan calon bersifat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masa Kampanye dan Pelaporan Selanjutnya

Masa kampanye Pilkada Serentak 2024 telah dimulai pada 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November.

Setelah masa kampanye berakhir, para pasangan calon wajib melaporkan seluruh sumbangan yang diterima melalui Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada 24 Oktober 2024.

Laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) akan diserahkan pada 24 November 2024.

Dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas dana kampanye, setiap paslon harus mematuhi peraturan KPU dan melaporkan setiap penerimaan dan pengeluaran dana mereka.

Baca Juga  Wali Kota Eva Dwiana Resmikan Mall Pelayanan Publik 10 Lantai di Bandarlampung

Ini menjadi bagian dari upaya untuk menjaga integritas proses Pilkada, sekaligus memastikan persaingan yang sehat dan adil antara kedua pasangan calon.

Dengan demikian, dinamika kampanye Pilwalkot Bandar Lampung 2024 tidak hanya akan ditentukan oleh jumlah dana yang tersedia, tetapi juga oleh bagaimana strategi dan efisiensi penggunaan dana tersebut untuk menarik dukungan dari masyarakat.

Masyarakat Bandar Lampung kini tinggal menunggu bagaimana kedua pasangan akan memanfaatkan dana yang ada untuk memenangkan hati para pemilih pada hari pencoblosan 27 November mendatang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *