Site icon LAMPUNGVERSE.com

Layanan SIM Drive Thru Segera Hadir di Bandarlampung, Ini Cara dan Syaratnya

LAMPUNGVERSE.com – Satlantas Polresta Bandar Lampung menghadirkan inovasi baru untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan SIM Drive Thru ini akan segera diluncurkan, memungkinkan masyarakat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus turun dari kendaraan.

Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menyatakan bahwa program ini bertujuan mempersingkat waktu pengurusan SIM, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor pelayanan.

“Layanan drive thru ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM dengan proses yang lebih cepat dan praktis,” jelas Kompol Ridho, Kamis (26/9).

Manfaat Layanan Drive Thru

Selain mempercepat proses perpanjangan SIM, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) yang berbasis teknologi untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara lebih efektif.

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta mendorong kepatuhan dalam berkendara.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, menambahkan bahwa seluruh proses mulai dari pendaftaran hingga pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengurus perpanjangan SIM dari mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

“Dengan inovasi ini, kami berharap masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang SIM dan mematuhi aturan lalu lintas. Prosesnya sangat praktis dan aman,” ujar Kombes Umi.

Langkah Mudah Perpanjangan SIM Secara Online

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan drive thru, berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store.
2. Registrasi dengan nomor handphone, lalu masukkan kode OTP yang dikirimkan.
3. Buat PIN untuk keamanan akun dan konfirmasi PIN tersebut.
4. Masukkan data profil seperti NIK, nama, dan email.
5. Aktivasi akun melalui notifikasi email yang dikirimkan.
6. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness di aplikasi.
7. Lakukan tes kesehatan melalui erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
8. Pilih menu Perpanjangan SIM di aplikasi.
9. Unggah dokumen persyaratan perpanjangan SIM.
10. Pilih Satpas penerbit SIM dan tentukan opsi Drive Thru SIM Sinar Presisi di Pos Lantas Adipura.

Setelah semua proses online selesai, SIM yang sudah diperpanjang dapat diambil di Pos Satlantas Adipura melalui jalur drive thru tanpa perlu keluar dari kendaraan.

Solusi Praktis Bagi Masyarakat yang Sibuk

Layanan ini sangat membantu, terutama bagi masyarakat yang memiliki waktu terbatas. Dengan proses yang cepat dan mudah, masyarakat tidak lagi perlu menghabiskan waktu lama di kantor pelayanan.

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien dan modern, demi kenyamanan masyarakat,” tutup Kombes Umi.

Layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi warga Bandar Lampung yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis, serta menjadi bagian dari upaya peningkatan layanan publik di era digital. (Red)

Exit mobile version