News

LBH Desak Proses Hukum Anggota TNI Terlibat Penembakan Polisi di Peradilan Umum

×

LBH Desak Proses Hukum Anggota TNI Terlibat Penembakan Polisi di Peradilan Umum

Sebarkan artikel ini
Petugas Menurunkan Jenazah Tiga Anggota Polri di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Pramuka, Bandar Lampung. Foto: Antara

LAMPUNGVERSE.com – Insiden penembakan yang menewaskan tiga anggota kepolisian saat penggerebekan judi sabung ayam di Kabupaten Waykanan, Lampung, melibatkan dua anggota TNI sebagai terduga pelaku.

Kasus ini kini memicu desakan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung untuk memastikan bahwa proses hukum dilakukan di peradilan umum, bukan di peradilan militer.

Kepala Divisi Advokasi YLBHI-LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menekankan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana umum yang harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku bagi warga sipil.

“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. Kasus ini harus diadili di peradilan umum,” tegas Prabowo pada Selasa, 18 Maret 2025.

LBH Bandarlampung merujuk pada Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyatakan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum tunduk pada peradilan umum.

Selain itu, TAP MPR No. VII/MPR/2000 juga mengatur bahwa anggota TNI yang terlibat dalam kasus pidana umum harus diproses di pengadilan sipil.

Namun, dalam praktiknya, banyak kasus yang melibatkan anggota TNI justru ditangani oleh peradilan militer, yang dianggap kurang transparan dan cenderung melindungi pelaku.

LBH menilai situasi ini dapat melemahkan penegakan hukum dan memperkuat impunitas bagi aparat.

“Kami meminta agar kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan DPR untuk memperkuat supremasi hukum dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap anggota TNI yang melanggar hukum,” tambah Prabowo.

Kasus penembakan di Waykanan menambah daftar panjang tindak kekerasan yang melibatkan oknum TNI.

Sebelumnya, seorang anggota TNI diduga menembak seorang pemilik rental mobil di Tangerang, dan kasus lain di Pondok Aren menyebabkan seorang perempuan tewas akibat kekerasan.

Baca Juga  Pemkab Pesawaran Tingkatkan Pengairan dan Distribusi Gabah untuk Produktivitas Pertanian

LBH Bandarlampung menegaskan bahwa revisi Undang-Undang TNI yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR tidak boleh memperkuat kekuasaan militer dalam ranah sipil.

Sebaliknya, diperlukan reformasi peradilan militer agar lebih transparan dan akuntabel.

“Kami mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang justru memperkuat impunitas bagi anggota militer. Reformasi peradilan militer harus segera dilakukan agar penegakan hukum bisa berjalan adil dan transparan,” tegas Prabowo.

LBH Bandarlampung mengajukan tiga tuntutan utama terkait kasus ini:

1. Pemerintah dan Panglima TNI harus memastikan bahwa kasus ini diadili di peradilan umum.
2. DPR diminta untuk menghentikan pembahasan revisi UU TNI yang dinilai memperlemah supremasi sipil.
3. Pemerintah dan DPR harus segera merevisi Undang-Undang Peradilan Militer agar lebih transparan dan menjamin keadilan bagi semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *