DPRD

Loloskan Aries Sandi Sejak 2010, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kinerja KPU Pesawaran

×

Loloskan Aries Sandi Sejak 2010, Komisi I DPRD Lampung Pertanyakan Kinerja KPU Pesawaran

Sebarkan artikel ini

LAMPUNGVERSE.com – Komisi I DPRD Provinsi Lampung menyoroti kredibilitas dan kinerja penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Pesawaran setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi DP, calon Bupati terpilih pada Pilkada 2024.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Miswan Rody, menyatakan bahwa pihaknya mempertanyakan kredibilitas dan kinerja penyelenggara, dalam hal ini KPU Provinsi Lampung dari 2010 hingga periode 2024.

Hal ini terkait dengan kelolosan Aries Sandi sebagai peserta Pilkada, yang kemudian dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh MK.

“Dalam sidang sengketa hasil Pilkada, MK menilai bahwa surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) yang diserahkan oleh Aries Sandi tidak sah. MK bahkan memutuskan agar Pilkada Pesawaran diulang. Kami dari Komisi I merasa perlu mempertanyakan bagaimana bisa calon yang tidak memenuhi syarat tersebut lolos dalam seleksi,” kata Miswan, Jumat (28/2/2025).

Keputusan MK ini menegaskan adanya kekeliruan dalam tahapan verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Ia mempertanyakan bagaimana proses pencalonan bisa berjalan lancar, meski ada masalah substansial yang terungkap setelah proses Pilkada selesai.

“Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Provinsi Lampung harus bertanggung jawab atas kelolosan calon yang bermasalah. Kami menduga ada kelalaian dalam proses verifikasi administrasi dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Miswan mengingatkan bahwa keberhasilan atau kegagalan Pilkada sangat bergantung pada integritas dan ketelitian penyelenggara pemilu. (Red)

 

Baca Juga  Ni Ketut Dewi Nadi Serap Aspirasi Masyarakat Kampung Kotagajah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *