Kilas

Manipulasi Proyek, Dua Pejabat Dinas Perkim Lampura Ditahan Kejati Lampung

LAMPUNGVERSE.COM, BANDARLAMPUNG – Dua pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lampung Utara telah ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung atas dugaan tindak pidana korupsi.

Penahanan tersebut dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 17.00 WIB setelah penyidik menemukan bukti keterlibatan mereka dalam skandal korupsi terkait kegiatan konsultasi perencanaan di bidang perumahan selama beberapa tahun anggaran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyebutkan bahwa kedua tersangka, yang diidentifikasi dengan inisial WP dan AA, diduga melakukan manipulasi proyek dengan cara menggunakan perusahaan fiktif sebagai penyedia jasa.

WP, yang mendapat bantuan dari AA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga menjalankan sendiri pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh pihak ketiga, lalu menyusun surat pertanggungjawaban palsu untuk menutupi tindakan mereka.

“WP, dengan bantuan AA, menggunakan perusahaan fiktif untuk berpura-pura menjadi penyedia jasa. Namun, pekerjaan itu sebenarnya mereka kerjakan sendiri, dan mereka membuat surat pertanggungjawaban palsu untuk menutupi tindakannya,” jelas Ricky.

Tindakan ini diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran bahwa kedua tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana mereka.

“Saat ini, kedua pejabat tersebut ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandarlampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung sejak 17 Juli 2024 hingga 5 Agustus 2024,” kata Ricky.

Diketahui, Dinas Perkim Lampung Utara telah melaksanakan beberapa kegiatan terkait perencanaan jasa konsultasi, survei pendataan, dan verifikasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) selama empat tahun anggaran.

Pada tahun 2017, terdapat 15 paket pekerjaan, diikuti dengan 10 paket pada tahun 2018, 8 paket pada tahun 2019, dan 4 paket pada tahun 2020.

Laporan Akuntan Publik yang diterbitkan pada 10 November 2023 menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp1.751.088.007 akibat praktik korupsi ini.

Ricky menegaskan bahwa penahanan ini adalah langkah awal dalam penegakan hukum untuk memastikan bahwa praktik korupsi yang merugikan negara tidak terulang kembali. (Rls)

Exit mobile version