LAMPUNGVERSE.com – Aliansi Anti Narkoba Menggeruduk BNNP Lampung, Menuntut Keadilan dalam Kasus Narkoba HIPMI. Ratusan anggota Aliansi Anti Narkoba (AAN) berunjuk rasa di kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, Jalan Ikan Bawal, Telukbetung Selatan, Selasa (16/9/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan praktik tebang pilih BNNP dalam menangani kasus pesta narkoba yang melibatkan mantan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.
Massa, yang berunjuk rasa sejak siang hari, menuntut keadilan dengan membentangkan spanduk.
Keputusan BNNP untuk merehabilitasi para tersangka dianggap sebagai perlakuan istimewa yang mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Koordinator Aksi, Destra Yuda, dalam orasinya menegaskan bahwa penanganan kasus yang terungkap pada 28 Agustus lalu ini dinilai penuh kejanggalan. Ia meminta proses hukum dijalankan secara transparan dan tanpa pandang bulu.
“Kasus narkoba di kalangan organisasi besar seperti HIPMI harus ditangani dengan adil. Jika ada yang terbukti positif narkoba namun hanya direhabilitasi, bukan ditahan, kami menduga ada penyalahgunaan wewenang,” ujar Destra
Kekecewaan massa semakin memuncak saat Kepala BNNP Lampung tidak berada di kantor untuk menemui mereka.
Pimpinan BNNP diketahui sedang mengikuti kegiatan konsolidasi nasional di Bali, dan ketidakhadirannya dianggap sebagai pengabaian terhadap aspirasi serius dari masyarakat.
Menanggapi unjuk rasa ini, Kepala Bagian Umum BNNP Lampung akhirnya menemui perwakilan massa. Ia menyatakan bahwa BNNP menerima semua aspirasi dan akan berupaya mengakomodirnya.
“Kami mohon maaf karena seluruh kepala BNN sedang ada kegiatan di Bali. Namun, kami memastikan BNNP memiliki komitmen yang sama dengan masyarakat untuk memberantas narkoba,” jelasnya.
Tidak puas dengan jawaban tersebut, Aliansi Anti Narkoba berencana melanjutkan perjuangan hukum.
Mereka berencana melaporkan BNNP Lampung ke Polda Lampung untuk menuntut kejelasan atas dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut.
Seperti diketahui, lima mantan pengurus HIPMI Lampung berinisial MR (35), SA (35), RG (34), WL (34), dan SP (35) ditangkap di sebuah kamar hotel.
Petugas menemukan tujuh butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Meskipun demikian, kelimanya tidak ditahan dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama dua bulan.