Site icon LAMPUNGVERSE.com

Respon Keluhan Masyarakat, Jasa Raharja Beri Keringanan

LAMPUNGVERSE.com – PT Jasa Raharja Lampung mengubah kebijakan ihwal pembayaran tunggakan pokok Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Hal tersebut menyusul adanya keluhan dari sejumlah masyarakat yang telah mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Samsat Lampung.

Dalam konferensi pers yang digelar bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung dan Dirlantas Polda Lampung di kantor Jasa Raharja Lampung, Kepala Jasa Raharja Lampung Zulham Pane, menjelaskan, kebijakan baru ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraan.

Wajib pajak tidak perlu membayar tunggakkan pokok SWDKLLJ untuk tahun kedua dan seterusnya. Sehingga wajib pajak hanya perlu membayar tunggakan SWDKLLJ untuk dua tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

“Pembayaran tunggakan SWDKLLJ kini hanya untuk tahun 2023 dan seterusnya, serta denda untuk tahun berjalan. Tunggakan pokok untuk tahun-tahun sebelumnya telah dihapus,” ungkapnya, Kamis (8/5/2025).

Jadi, masyarakat tetap diwajibkan membayar denda SWDKLLJ untuk tahun 2023-2024 dan 2024-2025, serta denda tahun berjalan. Sementara itu, tunggakan pokok untuk tahun-tahun sebelumnya tidak perlu dibayar.

Denda SWDKLLJ dihitung berdasarkan lama keterlambatan pembayaran pajak. Keterlambatan 1-90 hari dikenakan denda sebesar 35 persen dari jumlah yang harus dibayarkan.

Untuk keterlambatan 91-180 hari, denda meningkat menjadi 50 persen, 181 hingga 270 hari dikenakan denda 75 persen, dan untuk keterlambatan 271 hingga 365 hari, denda mencapai 100 persen.

Peraturan ini mulai berlaku pada 8 Mei 2025, sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai beban pembayaran selama periode pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Exit mobile version