LAMPUNGVERSE.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, melakukan penyegelan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung di Kota Bandarlampung Pada Sabtu (28/12/2024).
Tindakan ini diambil karena pengelolaan sampah di TPA tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Undang-undang ini mengharuskan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.
Irfan Tri Musri, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, mengungkapkan bahwa masalah pengelolaan TPA Bakung sudah berlangsung lama, namun tidak mendapatkan perhatian yang memadai dari pihak berwenang, meskipun isu ini sering menjadi sorotan publik.
Beberapa masalah yang dihadapi TPA Bakung antara lain adalah over kapasitas, kebakaran, pencemaran limbah cair (air lindi), pengelolaan limbah tinja yang tidak efektif, serta longsor yang terjadi akibat rubuhnya dinding pembatas sampah.
Menurut Irfan, Pemerintah Kota Bandarlampung tampak abai dalam menangani masalah ini, hanya melakukan tindakan reaktif setelah permasalahan muncul, seperti kebakaran yang terjadi awal Desember 2024.
Irfan mengapresiasi tindakan Kementerian Lingkungan Hidup yang telah memasang segel pada TPA Bakung. Irfan berharap agar tindakan ini diikuti dengan penegakan hukum dan sanksi bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab, agar masalah tidak hanya berhenti pada pemasangan plang.
Ia menekankan bahwa sejumlah pihak, termasuk Wali Kota Bandar Lampung, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan DPRD, harus dimintai pertanggungjawaban atas pengabaian terhadap pengawasan eksekutif.
“Kami berharap ada penetapan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup, bukan hanya sekadar pemasangan plang penyegelan,” kata Irfan.
Di sisi lain, Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, menyatakan kebingungannya terhadap pemasangan plang tersebut
“Bunda enggak ngerti kenapa dikasih plang-plang gini, Bunda enggak paham.”
Pernyataan ini dianggap sebagai indikasi kurangnya pemahaman Wali Kota mengenai tanggung jawabnya.
Irfan menilai bahwa selama ini Pemerintah Kota Bandar Lampung telah berperan dalam pencemaran dan kerusakan lingkungan, terutama terkait dengan limpasan air lindi dan kebakaran di TPA.
Ia menegaskan bahwa masalah ini seharusnya menjadi perhatian serius sejak awal periode kepemimpinan, dan bukan sekadar reaksi setelah terjadi masalah.
“Jika pernyataan Wali Kota seperti itu, jelas menunjukkan bahwa ia tidak pernah serius menangani isu persampahan,” tutupnya. (*)