Site icon LAMPUNGVERSE.com

MK Diskualifikasi Pencalonan Aries Sandi, Pilkada Pesawaran Diulang

Hakim MK Ridwan Mansyur. Foto: Dokumentasi MK

LAMPUNGVERSE.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk mendiskualifikasi Aries Sandi Darma Putra dari pencalonan Bupati Pesawaran dalam Pilkada 2024.

Keputusan ini diambil setelah MK menemukan bahwa Aries Sandi tidak memenuhi syarat administrasi karena tidak memiliki ijazah SMA yang sah.

Putusan ini dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada tanggal 24 Februari 2025.

Hakim MK, Ridwan Mansyur, menegaskan bahwa pencalonan Aries Sandi dinyatakan batal demi hukum, sehingga Pilkada Pesawaran harus diulang.

“Berdasarkan fakta persidangan, pemohon membuktikan bahwa Aries Sandi tidak memiliki dokumen kelulusan SMA yang sah. Maka, pencalonannya tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan,” ungkap Ridwan dalam sidang.

Dengan keputusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran diharuskan untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.

PSU akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sama, namun tanpa keikutsertaan Aries Sandi sebagai calon.

Selain membatalkan pencalonan Aries Sandi, MK juga menyatakan bahwa Keputusan KPU Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang hasil Pilkada tidak sah, termasuk keputusan penetapan pasangan calon yang sebelumnya diusung.

Akibatnya, partai politik yang mendukung Aries Sandi harus mencari kandidat baru jika ingin berpartisipasi dalam PSU. Sementara itu, pasangan Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali masih dapat mengikuti pemilihan ulang.

MK juga menginstruksikan KPU, Bawaslu, dan aparat kepolisian untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan dan dalam keadaan kondusif.

Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P Panggar, meminta semua pihak untuk menghormati keputusan MK dan memastikan Bawaslu akan mengawasi jalannya PSU agar berlangsung transparan dan adil.

“Kami berharap semua pihak menerima putusan ini dengan baik. Bawaslu akan mengawasi jalannya PSU agar berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Iskardo.

Bawaslu juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menggunakan hak pilihnya dengan bijak dalam pemilihan ulang nanti.

Sebagai informasi, sengketa Pilkada Pesawaran bermula dari gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak yang meragukan kelengkapan dokumen Aries Sandi.

Dalam persidangan, terungkap bahwa ia tidak dapat membuktikan kepemilikan ijazah SMA yang sah, yang merupakan syarat mutlak bagi calon kepala daerah.

Kasus ini merupakan salah satu dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian di MK, dari total 310 perkara yang masuk, sebagian besar tidak dapat diproses lebih lanjut karena tidak memenuhi syarat formil.

Dengan adanya putusan ini, Pilkada Pesawaran akan kembali ke titik nol, dan partai politik pengusung Aries Sandi harus segera mengambil langkah strategis untuk tetap berpartisipasi dalam PSU.

Exit mobile version