LAMPUNGVERSE.com – Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus korupsi yang melibatkan seorang customer service di KCP Bank Lampung Unit 2, Provinsi Lampung.
Pelaku menggunakan modus sangat licik, yaitu dengan memanfaatkan kartu ATM baru dari rekening nasabah yang tidak aktif.
Kasus ini berlangsung dari tahun 2021 hingga 2023 dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2.125.268.198, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebanyak 175 nasabah Bank Lampung menjadi korban dalam tindakan kriminal ini.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, dalam konferensi pers di Aula Wira Satya, Mapolres Tulang Bawang, pada Rabu, 1 Januari 2025.
Modus Operandi Pelaku
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka, yang berinisial AS (39), adalah seorang warga Kota Bandar Lampung dan bekerja sebagai customer service di KCP Bank Lampung Unit 2. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru atas nama nasabah yang tidak aktif.
“Setelah kartu ATM baru dibuat, tersangka memanfaatkan kartu tersebut untuk menarik uang dari rekening nasabah. Uang yang dicuri kemudian ditransfer ke rekening pribadi pelaku atau ditarik secara tunai,” jelas Kapolres.
Kejahatan ini terungkap setelah salah satu pimpinan cabang Bank Lampung dari wilayah lain curiga terhadap pengajuan kartu ATM baru untuk nasabah yang tidak aktif, meskipun nasabah tersebut berada di luar wilayah kerja cabang tersebut.
“Setelah dilakukan audit internal, terungkap bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh tersangka AS. Ia telah memanfaatkan celah dalam sistem untuk mencuri dana nasabah selama bertahun-tahun,” tambah Kapolres.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukum
Tersangka AS kini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Tindakan pelaku tidak hanya merugikan nasabah, tetapi juga mencoreng reputasi institusi perbankan,” tegas Kapolres.
Salah satu korban yang merasa dirugikan mengungkapkan kekecewaannya.
“Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya dan uang kami bisa dikembalikan. Ini sangat merugikan kami sebagai nasabah,” ujar korban yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan perbankan dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan.
Polres Tulang Bawang berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini hingga semua korban mendapatkan keadilan. (*)